Salah satu aset DSI yang disita Bareskrim.

bongkah.id – Harapan 15.000 korban investasi bodong PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mulai menemukan titik terang.

Bareskrim Polri menyita aset senilai sekitar Rp 300 miliar, di tengah upaya membongkar dugaan penipuan yang menyeret kerugian hingga Rp 2,4 triliun.

ads

Aset-aset itu berupa kantor di kawasan elite Jakarta Selatan, ruko, hingga ratusan bidang tanah di sejumlah daerah seperti Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang.

Penyidik juga mengamankan ratusan sertifikat serta memblokir puluhan rekening yang diduga menjadi tempat aliran dana.

Namun di balik angka fantastis itu, tersimpan nasib sekitar 15.000 korban yang hingga kini masih menanti kejelasan nasib uang mereka.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Bareskrim membuka jalur lain bagi korban untuk memperjuangkan haknya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Ade Safri Simanjuntak, meminta para korban segera mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sejak 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan daring guna menampung klaim kerugian para korban.

Langkah ini menjadi bagian dari koordinasi antara penyidik dan lembaga negara untuk memastikan pemulihan kerugian berjalan paralel dengan proses pidana.

“Pengajuan restitusi dapat dilakukan secara online melalui kanal yang telah disediakan LPSK,” kata Ade, Minggu (12/4/2026).

Ia menegaskan, penyidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.

Penelusuran aset pun terus diperluas untuk mengejar kemungkinan harta lain yang masih tersembunyi.

Dalam perkara ini, tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana.

Ketiganya diduga menawarkan investasi berbasis proyek properti dengan skema syariah yang menjanjikan keuntungan menarik.

Namun belakangan, sejumlah proyek diduga tidak berjalan, bahkan terindikasi fiktif, hingga berujung gagal bayar massal.

Tiga petinggi PT DSI yang ditahan adalah President Director Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni (mantan Direktur Utama, pemegang saham) dan Arie Rizal Lesmana, Komisaris.

Kasus ini mencuat setelah gelombang laporan korban terus berdatangan. Banyak di antaranya merupakan investor ritel yang menanamkan dana dalam jumlah besar dengan harapan keuntungan stabil.

Kini, penyitaan aset menjadi salah satu kunci penting dalam upaya mengembalikan kerugian.

Meski nilainya baru sebagian kecil dari total kerugian, langkah ini dinilai sebagai sinyal keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara.

Di sisi lain, mekanisme restitusi melalui LPSK membuka peluang tambahan bagi korban untuk mendapatkan penggantian.

Kombinasi dua jalur—pidana dan restitusi—dianggap sebagai strategi untuk mempercepat pemulihan hak korban.

Penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam pusaran perkara ini.

Bagi para korban, waktu mungkin belum sepenuhnya berpihak. Namun dengan penyitaan aset dan dibukanya jalur restitusi, secercah harapan mulai terlihat di tengah kerugian besar yang mereka tanggung. (kim)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini