bongkah.id – Sebanyak delapan puluh desa di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur bersiap menyambut pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 24 Mei 2026.
Bukan sekadar rutinitas lima tahunan, momentum ini menjadi penentu arah kepemimpinan di tingkat paling dasar pemerintahan, tempat demokrasi berwajah akrab, dan pilihan politik berkelindan dengan relasi kekerabatan.
Di warung kopi, di teras rumah, hingga di balai desa, nama-nama mulai diperbincangkan. Spanduk bakal calon perlahan bermunculan. Suasana menghangat, kadang emosional, karena yang dipilih bukan figur jauh di layar kaca, melainkan tetangga sendiri.
Kesadaran itulah yang mendorong Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS) menggandeng Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menggelar Dialog Interaktif Pencegahan Disinformasi Pilkades, Jumat (13/2/2026), di ruang rapat komisi DPRD.
Hadir dalam forum itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, perwakilan Dinas Kominfo, para kepala desa, serta jajaran AJS yang diketuai Nur Yahya.
Pemerintah daerah pun mulai menata tahapan, regulasi, dan mekanisme pengawasan agar pesta demokrasi desa berlangsung tertib.
Probo Agus Sunarno memaparkan aturan baru terkait calon tunggal. Revisi Undang-Undang Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 34A, kini mengatur skema apabila hanya satu calon yang mendaftar.
Tahapan pendaftaran dijadwalkan dimulai 9 Mei 2026 dan pencoblosan 24 Mei 2026. Ia mengingatkan, kekosongan jabatan, berpotensi menghambat roda pembangunan desa.
Regulasi boleh diperbarui, tahapan boleh disusun rapi, tetapi satu hal yang kerap luput adalah ruang informasi. Di sinilah peran media dipertaruhkan.
Ketua AJS, Nur Yahya, menegaskan Pilkades adalah momentum strategis bagi masyarakat desa untuk menentukan masa depan. Media, katanya, memiliki tanggung jawab menjaga ekosistem informasi tetap sehat.
Warih Andono pun menekankan hal serupa. Ia berharap media mampu menjadi jembatan yang profesional antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kebijakan.
Informasi yang akurat, kontrol sosial yang konstruktif, serta keterbukaan dari para kepala desa menjadi fondasi agar demokrasi tidak ternoda kabar palsu.
Materi tentang hoaks dipaparkan narasumber AJS, Siska Prestiwati Wibisono. Ia mengingatkan bahwa berita bohong kerap sengaja diciptakan untuk memantik konflik dan memperkeruh suasana politik desa.
Ketika hoaks menyebar, masyarakat kehilangan pijakan pada kebenaran; keputusan diambil dalam kabut informasi; rasa saling percaya terkikis perlahan.
Karena itu, verifikasi fakta, literasi digital, dan kepatuhan pada kode etik jurnalistik menjadi tameng utama. Kecepatan, tegasnya, tak boleh mengalahkan akurasi. Di era media sosial, prinsip “saring sebelum sharing” bukan sekadar slogan, melainkan kebutuhan mendesak. (anto)



























