Pulau lumpur Sidoarjo atau LUSI
Pulau lumpur Sidoarjo atau LUSI

Bongkah.id – Objek pulau yang terbentuk melalui endapan semburan lumpur panas Lapindo itu, kini statusnya sudah menjadi Hak Pakai. Diketahui perubahan status tersebut diajukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Rizal menjelaskan demi mengamankan aset milik pemerintah, pulai Lusi kini statusnya sudah jelas.

ads

Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo telah menyelesaikan sertifikat pulau Lumpur Sidoarjo (LUSI) di wilayah Kecamatan Jabon, dan Sidoarjo.

“Terkait pulau Lusi memang sudah kami sertifikat kan. Dan yang memohon status itu adalah pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Muhammad Rizal, Kamis (13/2/2025).

Selanjutnya masih dikatakan Muh Rizal. Sejak akhir 2024 lalu, sertifikat untuk pulau Lusi diterbitkan BPN Sidoarjo. Tujuannya untuk mengamankan aset pemerintah agar tidak dicaplok pihak lain.

Sesuai data, pulau yang berlokasi di Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo tersebut memiliki luas 140.797 dan 678.400 meter persegi. Keberadaan pulau Lusi saat ini dapat difungsikan untuk wisata masyarakat Sidoarjo maupun masyarakat Jawa timur pada umumnya.

“Sertifikat untuk pulau LUSI keluar di akhir tahun 2024, kita di BPN mengamankan aset milik pemerintah. Kita ketahui bersama peruntukan pulau LUSI ini untuk wisata masyarakat Sidoarjo dan secara luas masyarakat Jawa Timur pada umumnya,” Ucapnya.

Sekadar diketahui, Kantor Pertanahan Sidoarjo telah melakukan beberapa percepatan program sertifikasi. Selain pulau Lusi, BPN Sidoarjo juga melakukan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang ada di Kabupaten Sidoarjo. (yg/sip)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini