guru honorer saat melakukan hearing di DPRD Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
guru honorer saat melakukan hearing di DPRD Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Guru honorer di Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang gagal dalam seleksi PPPK 2024 bakal diusulkan menjadi PPPK paruh waktu dengan insentif yang tak berubah, yakni Rp 300 ribu per bulan.

Koordinator FPH PGRI (Forum Perjuangan Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Jombang, Nur Rohmad Basuki, menyampaikan, PPPK paruh waktu yang bakal diusulkan tak ada bedanya dengan guru honorer.

ads

“Setelah ini kabarnya yang tidak lulus seleksi akan diangkat jadi PPPK paruh waktu, tapi itu hanya ganti istilah saja, insentif yang diterima juga sama,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Padahal, lanjut Rohmad, yang diharapkan para guru adalah kesejahteraan yang lebih diperhatikan, seperti kesesuaian insentif dengan UMK Kabupaten Jombang. Sebab beban kerja yang dilakukan setiap hari sama seperti PNS maupun PPPK penuh waktu.

“Beban kerja sama, tapi kami hanya dapat insentif Rp 300 ribu dari APBD,” jelasnya.

Dikatakan Rohmad, insentif yang diberikan kepada guru honorer sebesar Rp 300 ribu, namun pencairannya tiga bulan sekali dan dipotong pajak.

“Setiap tiga bulan sekali kami menerima Rp 800 sekian karena dipotong pajak juga,” kata dia.

Selain dari APBD, sumber honor yang lain adalah dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Nilainya bervariatif mulai Rp 300 ribu hingg Rp 1 Juta per bulan tergantung pada lembaga sekolah.

“Rp 1 juta itu hanya di sekolah-sekolah besar, untuk yang sekolah kecil ya dibawah itu,” ungkapnya.

Meski begitu, ia berharap guru honorer yang masuk kategori R3 (honorer yang terdata di database BKN) pada seleksi PPPK periode pertama tahun 2024 tersebut lebih diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu hingga penuh waktu dengan gaji sesuai UMK.

“Dengan gaji sesuai dengan UMK kabupaten Jombang, kami berharap R3 diprioritaskan,” kata dia.

Terpisah, Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengantongi juknis terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

“Yang baru kami terima yaitu sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 tahun 2025, tentang PPPK Paruh waktu,” jelas Bambang.

Ditanya soal insentif yang diberikan kepada guru honorer saat ini, hingga nantinya ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu, ia mengatakan jika insentifyang akan diterima masih dengan nominal yang sama.

“Sebetulnya itu bukan wilayah kami, tapi berdasarkan hasil hearing, memang sama seperti yang telah diterima sebelum-sebelumnya,” pungkasnya. (ima/sip)

59

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini