Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didampingi tim pengacaranya mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Bongkah.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Atas putusan ini, terdakwa menyatakn pikir-pikir.

Majelis hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

ads

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan mantan Kadiv Propam dihukum mati karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ucap hakim.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai pembacan vonis, Hakim Wahyu mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan tersebut. Setelah itu, hakim pun menyatakan sidang selesai.

“Demikian para pihak terdakwa maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum,” kata hakim Wahyu.

Saat mendengarkan pembacaan vonis, Sambo sesekali memejamkan matanya. Usai sidang, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan buku hitam yang selalu dibawa ke pengacaranya.

Tim kuasa hukum akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum banding.

“Menurut kami (putusan majelis hakim) tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” kata koordinator tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Namun kubu Ferdy Sambo menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini kami hormati,” ujar Arman (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini