ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo saat menjalani vaksinasi Covid-19 kedua kalinya. Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat Indonesia itu, Jokowi menerbitkan Perpres Nmor 14 tahun 2021 tentang kewajiban masyarakat untuk menjalani vaksinasi covid-19. Bagi masyarakat yang menolak diancam denda. Sebaliknya bagi masyarakat yang mengalami masalah kecacatan dan meninggal pasca vaksinasi, pemerintah menyiapkan kompensasi yang nilainya ditetapkan Menteri Kesehatan dan disetujui Menteri Keuangan.

bongkah.id – Vaksinasi Covid-19 kini bergeser sebagai kewajiban. Bukan lagi anjuran. Perubahan status itu terjadi, setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Februari 2021, dan resmi diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sehari kemudian.

ads

Isi perpres tentang vaksinasi corona ini mengubah sebagian ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Salah satu yang direvisi, ialah ketentuan mengenai pengadaan vaksin Covid-19. Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu, selain melalui penunjukan BUMN dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional, pelaksanaan pengadaan vaksin corona juga dapat dilakukan lewat penunjukan langsung badan usaha penyedia. Adapun penunjukan langsung itu diputuskan Menteri Kesehatan.

Selain itu, Perpres tersebut mengatur kewajiban mengikuti vaksinasi corona bagi mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19. Adapun penetapan nama-nama orang penerima vaksinasi corona dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Kesehatan.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19,” demikian bunyi Pasal 13A Ayat 2 Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu.

Kewajiban tersebut bisa gugur, hanya jika orang yang terdata sebagai penerima vaksin Covid-19 tidak memenuhi kriteria menjadi peserta vaksinasi corona. Kriteria yang dimaksud sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Ketentuan soal kewajiban itu, dibarengi dengan ancaman pemberian sanksi bagi mereka yang memenuhi kriteria, tetapi menolak disuntik vaksin Covid-19. Aturan sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi corona tersebut diatur dalam Pasal 13A Ayat 4. Terdapat 3 jenis sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada penolak vaksinasi Covid-19, yakni:

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
  • Dan/atau denda.

Ketentuan sanksi lainnya diatur dalam Pasal 13B, yang berbunyi: “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.”

Merujuk isi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, memang diatur ketentuan sanksi pidana terhadap pihak yang sengaja menghalangi penanggulangan wabah. Sesuai pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984, ancamannya adalah pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp1 juta.

Selain mengatur sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi corona, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga memuat ketentuan lain tentang penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi, termasuk jika efek samping vaksin menyebabkan kejadian fatal.

Sebagaimana tersurat dalam Pasal 15B ayat 1, yang berbunyi: “Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat 3 dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Sementara pada ayat 2 pasal tersebut disebutkan, “Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1

berupa santunan cacat atau santunan kematian. Sedangkan pada ayat 3 disebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Penerbitan perpres vaksin terbaru itu bagian dari upaya pemerintah untuk menuntaskan program vaksinasi Covid-19, yang digelar gratis di seluruh provinsi. Pemerintah RI menargetkan sebanyak 181,55 juta warga Indonesia bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Sementara data Satgas Penanggulangan Covid-19 menunjukkan, sampai Sabtu (13/2/2021) penerima vaksin Covid-19 tahap I (dosis pertama) sudah sebanyak 1.060.326 orang. Adapun penerima vaksin corona tahap II (penyuntikan dosis kedua) baru mencapai 415.468 jiwa. Mayoritas penerima vaksin saat ini adalah tenaga kesehatan.

Saat ini, Kemenkes menjalankan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin corona buatan Sinovac. Salah satu dari tujuh jenis vaksin corona yang dipakai di Indonesia. Vaksin Sinovac harus diberikan sebanyak 2 dosis dalam dua kali suntikan dengan interval 2 pekan.

“Program vaksinasi targetnya adalah memberikan vaksin ke 181,5 juta rakyat Indonesia usia di atas 18 tahun. Jadi, butuh 363 juta dosis karena masing-masing butuh 2 dosis, ditambah 15 persen cadangan. Total ada 426 juta dosis vaksin yang dibutuhkan Indonesia,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (11/2/2021) lalu. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini