bongkah.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Menggantikan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis yang memasuki masa purnabhakti.
Usulan nama Kapolri ini tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R-02/Pres/01/2021, yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (13/1).
Pratikno sebelumnya tiba di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta sekitar pukul 10.40 WIB. Mengenakan pakaian bercorak batik warna cokelat, kedatangan Pratikno disambut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Hari ini Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan pejabat Kapolri baru. Pengganti Jenderal Idham Azis kepada DPR RI. Calon tunggal atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Menurut politisi PDIP itu, DPR akan langsung memproses surpres usulan nama calon Kapolri itu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” katanya.
Dikatakan, persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR. Yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait. Yakni Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” tambahnya.
Proses persetujuan calon Kapolri pilihan presiden, menurut dia, membutuhkan waktu selama 20 hari. Waktunya terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI, Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal langsung memproses sesuai aturan. “Tentunya kalau surat sudah masuk, kita akan bahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR,” kata dia sebelum Puan mengumumkan usulan Jokowi.
Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meyakini Calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo akan bersikap profesional dalam memimpin Korps Bhayangkara dan dapat mengayomi masyarakat.
“Pesan saya, secara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bagaimana membentuk profesionalitas dari institusi Polri dalam mengayomi dan melindungi masyarakat dengan proporsional dan ideal,” kata Azis di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sikap mengayomi dan melindungi masyarakat secara proporsional serta ideal perlu sehingga pendapat pro dan kontra terkait dengan pencalonan Listyo Sigit bisa terjawab dengan prestasi.
Azis menilai Listyo Sigit secara prestasi di internal Polri di atas rata-rata, misalnya telah menduduki posisi Kepala Bareskrim.
“Terkait dengan rekam jejak, masing-masing pihak pasti memiliki penilaian. Kalau ada yang pro dan kontra, itu biasa,” ujarnya.
Menyinggung soal tahun angkatan Listyo Sigit di kepolisian. Yaitu tahun 1991, yang dinilai banyak pihak terlalu muda, menurut Azis, sudah ada preseden terkait dengan hal itu.
Azis mencontohkan ketika Tito Karnavian menjadi Kapolri. Banyak pihak mengatakan, Tito terlalu muda. Faktanya yang bersangkutan mampu mengayomi dan melakukan manajemen kontrol di internal Polri.
“Selain itu, secara eksternal dapat bekerja sama dengan mitra kerja dan dapat memberikan suatu pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyampaikan lima nama calon Kapolri kepada Jokowi. Kelimanya calon pengganti Jenderal Pol Idham Azis itu berpangkat Komisaris Jenderal (Jenderal bintang tiga). Tidak ada yang bintang dua, seperti gosip yang beredar di masyarakat selama ini.
Kelima calon yang diserahkan Kompolnas itu, adalah Komjen Gatot Edy Pramono, Komjen Boy Rafly Amar, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Komjen Arief Sulistyanto, dan Komjen Agus Andrianto. Demikian cuitan pria berdarah Madura itu dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
“Kelimanya dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, dan jam terbang,” tulis Mahfud yang merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, nama-nama tersebut disampaikan kepada Presiden pada Kamis (7/1). Selanjutnya awal pekan depan Presiden akan mengajukan nama kepada DPR untuk dimintakan pertimbangan.
“Selaku Ketua Kompolnas saya sudah menyerahkan nama-nama calon Kapolri untuk dipilih oleh Presiden agar diajukan ke DPR,” katanya.
Kelima calon tersebut saat ini memegang sebuah jabatan, yang sangat strategis. Yakni Wakapolri (Komjen Gatot Eddy Pramono), Kepala BNPT (Komjen Boy Rafli Amar), Kabaharkam (Komjen Agus Andrianto), Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo), dan Kalemdikpol (Komjen Arief Sulistyanto). (rim)