Bongkah.id – Mantan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30) didakwa melakukan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (12/7/2023).
JPU Aldi Demas Akira mengatakan, Andi mengucapkan ujaran kebencian melalui postingan di akun Facebook pribadinya, AP Hasanudin. Ujaran itu dipicu perdebatan penentuan awal Idul Fitri 1444 H.
Tak sampai di situ. Dalam postingannya, terdakwa Andi juga menuliskan kalimat bernada ancaman yang isinya akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu. Ia berujar, darah warga Muhammadiyah, tulis AP Hasanudin, adalah halal.
Postingan tersebut dilaporkan ke polisi hingga pemilik akun Facebook AP Hasanudin pun ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Andi didakwa dua pasal.
Pertama, pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, pasal 45b junto Pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Pasal pertama unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu/kelompok. Sedangkan pasal kedua unsurnya mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Demas, Rabu (12/7/2023).
Sidang kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di PN Jombang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan bersama dua anggota yakni Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Bambang Setyawan sempat bertanya kepada terdakwa tentang proses penahanan. Andi pun langsung menjawab bahwa dirinya ditahan di Rutan Barskrim Mabes Polri, kemudian ditahan di Lapas Jombang sejak 22 Juni 2023.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Palupi Pusporini menjelaskan, pihaknya menerima dakwaan tersebut.
“Artinya, kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Kami menerim dakwaan itu. Sidang dilanjutkan pekan depan 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucapnya. (ima)