Bongkah.id – Siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur korban eksploitasi ekonomi meluas sampai ke Bali. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menerima pelimpahan perkara dari Polda Bali terkait pengadua dari korban kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya pelimpahan perkra dari Polda Bali, Senin (11/7/2022). Pihaknya juga masih membuka pengaduan masyarakat atas dugaan kasus eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI Kota Batu.
“Benar, Pelimpahan kasus baru dari Polda Bali berkaitan eksploitasi ekonomi terhadap siswa di SMA SPI sudah kami terima,” kata Kombes Dirmanto.
Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa Polda Jatim sudah menyediakan hotline pengaduan. Masyarakat bisa mengadukan tersangka JE ke nomor telepon 0895-343-777-548.
“Nomor pengaduan ini langsung dipegang Kanit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Kombes Dirmanto.
Dirmanto menambahkan jika kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. Sedangkan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Kemudian, tindak lanjut penyidikan itu polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Kombes Dirmanto.
Dalam kasus pelimpahan dari Polda Bali ini, kata Kombes Dirmanto diduga JE mempekerjakan anak anak di berbagai sektor ekonomi.
Baca: Pelecehan Seksual Siswa, Kepala Sekolah SPI Batu Diperiksa
“Diduga anak-anak itu ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana dan disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,”tambah Kombes Dirmanto.
Dia juga menambahkan bahwa limpahan itu adalah delik baru dan sangkaan baru terhadap JE yang saat ini tengah disidang terkait kasus dugaan asusila.
“Sekarang ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kami berupaya untuk menindaklanjuti yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai apa yang menjadi laporan dari pelapor,” ungkap Kombes Dirmanto.
Sedangkan jumlah saksi terkait dugaan kasus dugaan eksploitasi ekonomi yang ditangani Polda Jatim saat ini berjumlah 6 orang.
“Ada Enam orang korban. Atas nama RB dan kawan kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI,” ujar Kombes Dirmanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim ini menyebutkan bahwa dugaan kasus eksploitasi ekonomi terhadap 6 korban itu terjadi pada 2009 lalu. Saat bersekolah di SPI, lanjut Dirmanot, usia korban RB masih anak di bawah umur.
“Masih kami periksa. Iya masih sekolah (di bawah umur). Pada saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun,” pungkas Kombes Dirmanto. (bid)