Bongkah.id – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia pemasangan papan baliho dan reklame yang tidak memiliki izin. Penindakan tersebut dilakukan terhadap reklame yang terpampang mulai dari exit tol Tembelang dan sekitarnya.
Operasi penindakan pencopotan papan baliho dan reklame dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Inspektorat, Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga Dinas Lingkungan hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, pada Senin (12/6/2023).
“Untuk menindaklanjuti yang dilakukan oleh pemkab, hari Ini kita lakukan penertiban papan reklame dari segi perizinan maupun pajaknya,” ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo.
Jenis reklame dan papan baliho yang dilakukan pencopotan yakni reklame dan baliho yang bersifat insidentil, sementara reklame yang dipasang permanen akan diberikan teguran jika tidak berizin maupun tidak membayar pajak.
“Ketika tidak berizin maka kita lakukan pembersihan, ketika permanen maka akan kita lakukan teguran,” ungkapnya.
Hal tersebut terlihat saat melakukan aksi pencopotan, terdapat beberapa reklame milik salah satu dinas di Kabupaten Jombang yang dicopot lantaran belum mengantongi izin.
“Tidak ada diskriminasi, meski reklame dari dinas jika tidak memiliki izin maka akan kita lakukan pembersihan juga,” bebernya.
Untuk menindaklanjuti banyaknya reklame dan papan baliho yang belum mengantongi izin, Dikatakan Agus, target penertiban izin reklame akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Jombang. “Target penertiban terus kita lakukan insyaallah setiap bulan sekali,” pungkasnya. (ima)