Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andriant bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan jajaran memeriksa minyak goreng curah dalam kemasan kardus yang akan diekspor secara ilegal dari di salah satu depo di Jalan Tambak Langon, Surabaya ke Timor Leste.

Bongkah.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dibantu Bareskrim Polri berhasil menggagalkan ekspor ilegal 8 kontainer minyak goreng (migor) ke Timor Leste. Dua orang ditangkap yakni yaitu R (60) dan E (44).

Kasus ini dibongkar dalam penggerebekan di salah satu depo di Jalan Tambak Langon, Surabaya. Di tempat itu, polisi mendapati 8 kontainer minyak goreng yang akan dikirim ke Timor Leste.

ads

“Tim awalnya menemukan adanya tiga kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afintdalam keterangan pers bersama Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dan jajaran pejabat utama Mabes Polri di Mapolda Jatim, Kamis (12/5/2022).

Nico menjelaskan, tiga kontainer berisi migor curah tersebut diungkap oleh Polres Tanjung Perak Surabaya berdasar informasi pada 28 April 2022 tentang adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Tim mulai bergerak melakukan penyelidikan pada 1 sampai 4 Mei 2022.

Dalam pengembangan, Polda Jatim kemudian berkordinasi dengan Bareskrim, Dirjen Perdagangan, kejaksaan serta Bea Cukai. Hingga akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.

“Untuk kelima kontainer masih didalami surat-suratnya. Seperti dokumen pemberitahuan ekspor barang. Dan di dalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke Timor Timur,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Nico mengatakan, keduanya mempunyai peran masing-masing saat menjalankan bisnisnya.

“Tersangka R merupakan pembeli barang untuk diekspor, yang dibeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan tersangka E untuk mengurus dokumen,” terangnya.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto bersama Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan jajaran pejabat utama Mabes Polri dalam rilis pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng curah di Mapolda Jatim, Kamis (12/5/2022).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yaitu tiga lembar surat jalan, lima dokumen kontainer yang telah terbit PEB, tiga unit kontainer berisi migor (3.900 karton merek Tropis dan 1.119 karton merek Linsea). Selain itu, lima unit kontainer di Terminal Teluk Lamong berisi migor (1.714 karton migor merek Tropis, 3.501 karton migor merek Linsea, 45 pack migor merk Tropical).

Total barang bukti migor yakni 162.642,6 liter atau 121,985 ton, yang terdiri dari merek Linsea 7.401 karton (133.218 liter atau 99,916 ton), merek Tropis 2.833 karton (28.896,6 liter atau 21,73 ton) dan merek Tropical 44 karton (528 liter atau 0,396 ton).

Sementara Kabareskrim Komjen Agus mengatakan, penanganan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah kepada masyarakat dengan harga sesuai ketetapan masih dalam proses. Pemerintah juga sudah memutuskan bahwa per 28 April 2022, tidak ada ekspor produk crude palm oil (CPO) dan produk turunan lainnya.

“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 bulan kemarin. Namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor,” jelas Komjen Agus, Kamis (12/5/2022).

“Ini juga menjadi pengingat kepada jajaran kepolisian, Kementrian Perdagangan, Bea dan Cukai maupun kejaksaan. Ayo sama-sama kita amankan bersama, kerja bersama, meniru yang sudah nangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain,” tambahnya. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini