Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia sedang memberi keterangan pada awak media, Rabu (11/02/2026).

bongkah.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan mengganggu masa depan pendidikan nasional.

ads

Melalui siaran pers yang dirilis 10 Maret 2026, YLBHI menyebut adanya indikasi “pembajakan anggaran pendidikan” dalam postur APBN 2026.

Mereka menilai pemerintah memasukkan komponen program MBG ke dalam perhitungan anggaran pendidikan, sehingga secara administratif tampak memenuhi kewajiban konstitusi, namun secara substansi mengurangi dana yang seharusnya digunakan langsung untuk proses belajar-mengajar.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Edy Kurniawan, menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.

Menurutnya, memasukkan program di luar pendidikan ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan bentuk rekayasa fiskal yang berpotensi menghindari kewajiban konstitusional negara.

“Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan bersifat imperatif dan tidak boleh dikurangi,” kata Edy dalam keterangan tertulis tersebut.

Selain persoalan konstitusional, YLBHI juga menyoroti dampak praktis program MBG terhadap kehidupan sekolah. Pelaksanaan program tersebut dinilai berpotensi menambah beban kerja guru dan mengganggu proses pembelajaran.

Dalam beberapa kasus, guru bahkan didorong terlibat dalam pengawasan program makan gratis yang seharusnya bukan bagian dari tugas profesional mereka.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, serta mengevaluasi siswa, bukan mengelola program logistik makanan di sekolah.

Kritik serupa juga datang dari kalangan pemantau antikorupsi. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Eva Nurcahyani, mengingatkan bahwa pengelolaan dapur MBG di berbagai daerah berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.

Ia menyoroti kemungkinan keterlibatan afiliasi politik atau tim sukses dalam pengelolaan program tersebut, terutama karena statusnya sebagai program strategis nasional yang membuka peluang penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa.

Bagi YLBHI, persoalan ini bukan sekadar soal teknis anggaran, tetapi menyangkut hak dasar warga negara atas pendidikan.

Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya kewajiban negara menggunakan sumber daya secara maksimal untuk pemenuhan hak pendidikan.

Sebab bagi banyak guru dan siswa di sekolah-sekolah, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh perut yang kenyang, tetapi juga oleh ruang belajar yang terjaga, guru yang fokus mengajar, dan anggaran pendidikan yang benar-benar kembali ke ruang kelas.

Di tengah polemik tersebut, para pegiat pendidikan berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas. (kim)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini