FL (36), perempuan yang menyelundupkan sabu ke Lapas Banyuwangi dan MG, narapidana yang menerima kiriman paket narkoba, digiring petugas, Sabtu (12/3/2022).

Bongkah.id – Seorang perempuan tertangkap menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Sabtu (12/3/2022). Petugas mengamankan pelaku, FL (36) beserta  barnag bukti narkotika berbentuk kristal seberat 6 gram yang dimasukkan ke sabun batangan.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto melalui Kasi Admin Kamtib Ahmad Solihin mengatakan, upaya penyelundupan ini terungkap saat petugas memeriksa barang yang dibawa FL (36), perempuan asal Kampung Maduran, Rogojampi, Banyuwangi. Dia datang sekitar pukul 10.30 WIB untuk mengirim makanan berupa ayam, roti, mie instan dan tiga buah sabun batang.

ads

Barang-barang tersebut sedianya diantarkan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersangkut perkara narkoba berinisial MG, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmor yang divonis 5 tahun 4 bulan penjara.

“Pada saat pemeriksaan makanan oleh petugas piket pelayanan, ditemukan enam paket barang yang diduga narkotika jenis sabu diselundupkan di dalam sabun batang,” ujar Solihin saat melakukan konferensi pers.

Keberadaan enam paket narkotika Golongan A itu terkuak setelah petugas membelah sabun batangan yang dibawa FL. Menurut dia, setiap pengunjung dan barang-barang yang dikirim ke dalam Lapas harus melewati pemeriksaan ketat terlebih dahulu, sebelum diberikan kepada WBP.

“Setiap makanan kita periksa secara maksimal buah kita belah, sabun batang juga kita belah. Ternyata ada barang diduga sabu di dalam sedotan tersebut. Total ada enam paket, kemungkinan beratnya sekitar 6 gram. Jadi satu paket sekitar 1 gram sabu,” jelas Solihin.

Petugas lalu mengamankan FLD yang tampak syok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Wahyu menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap MG yang menjadi tujuan pengiriman barang.

Berdasarkan keterangan awal, MG mengaku memesan sabu melalui sambungan Wartelsus Lapas Banyuwangi. Dia memesan barang haram tersebut  itu kepada rekannya yang ada di luar Lapas.

“MG ini memesan sabu ke temannya melalui sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi pada hari Jum’at kemarin,” terangnya.

Usai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan diduga barang terlarang ini, pihak Lapas menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami serahkan perkara ini kepada rekan-rekan Satnarkoba Polresta Banyuwangi agar dilakukan pengembangan dan tindak lanjut perkara,” terangnya. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini