bongkah.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Kamis (12/2/2026) siang.
Sejak sebelum siang, ratusan orang telah memadati pelataran gedung pengadilan. Barisan gus, santri, dan anggota Muslimat berdiri berjajar, menanti sosok yang selama ini mereka kenal sebagai pemimpin daerah.
Kehadiran mereka menghadirkan suasana yang tak sepenuhnya sunyi, tetapi sarat makna.
Khofifah tiba dengan langkah terukur, didampingi Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono.
Ia menyapa singkat sebelum memasuki ruang sidang Cakra. Di ruangan yang sejuk namun penuh ketegangan itu, ia mengambil tempat di kursi saksi.
Ketika sumpah jabatan dibacakan, ruang sidang mendadak hening. Ketukan palu hakim membuka rangkaian persidangan, menandai dimulainya babak klarifikasi dari seorang gubernur yang kini hadir sebagai saksi. Semua mata tertuju pada kursi di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Khofifah dimintai keterangan terkait sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang namanya tercantum dalam dakwaan perkara dana hibah tersebut.
Klarifikasi itu menjadi bagian penting dalam mengurai konstruksi perkara yang tengah diuji di ruang hukum.
Agenda pemanggilan ini sejatinya bukan yang pertama. Ia sempat dijadwalkan hadir pada 5 Februari lalu, namun berhalangan karena agenda kedinasan. Kehadirannya kali ini menegaskan komitmennya untuk memenuhi proses hukum yang berjalan.
Bagi publik, momen ini bukan sekadar rutinitas persidangan. Ia menjadi potret pertemuan antara kekuasaan dan akuntabilitas—ketika seorang kepala daerah berdiri dalam kapasitas saksi, menjelaskan apa yang diketahuinya di hadapan hukum. Di ruang itulah, fakta demi fakta disusun, diuji, dan dicatat.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Namun Kamis siang itu, halaman Pengadilan Tipikor Sidoarjo menjadi saksi bagaimana proses hukum berjalan, dan bagaimana seorang gubernur menapaki panggilan tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. (anto).


























