
bongkah.id – Diplomasi kuota haji di Arab Saudi pada 2023 menyimpan cerita yang kini bergaung hingga Gedung Merah Putih KPK. Dari sebuah pertemuan tingkat tinggi tentang ibadah haji, rangkaian peristiwa itu berujung pada konstruksi perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama bermula dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Dalam lawatan itu, Jokowi bertemu dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) untuk membahas persoalan klasik yang menghantui jutaan umat Islam Indonesia yakni antrean haji yang membentang puluhan tahun.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kebijakan penambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah.
“Antrean haji reguler kita sudah puluhan tahun. Dari situ kemudian Arab Saudi memberikan tambahan kuota. Dari yang biasanya 221 ribu, ditambah 20 ribu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Namun, Asep menekankan satu hal krusial bahwa tambahan kuota itu diberikan kepada negara, bukan kepada individu, apalagi kepada Menteri Agama secara personal. “Ini penting dicatat. Kuota 20 ribu itu diberikan kepada Negara Republik Indonesia. Bukan kepada perorangan, bukan kepada Menteri Agama,” ujarnya.
Masalah mulai muncul ketika kuota tambahan tersebut dikelola di tingkat kementerian. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) disebut membagi kuota itu dengan proporsi 50:50, terinci masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. “Pembagiannya 10.000–10.000. Itu tidak sesuai dengan undang-undang. Itu titik awal persoalannya,” ujar Asep.
Dalam proses tersebut, Yaqut tidak berjalan sendiri. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut ikut terlibat dalam pembagian kuota tambahan itu.
“Saudara IAA ini turut serta dalam proses pembagian kuota,” kata Asep.
Kuota haji khusus kemudian mengalir ke sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Salah satunya adalah Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. Dari penjualan kuota kepada calon jemaah, KPK menemukan dugaan aliran balik uang (kickback) kepada oknum di Kementerian Agama. “Dalam penyidikan kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dari proses tersebut,” ujar Asep.
KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri bersama dua nama tersebut sejak 11 Agustus 2025. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Seiring menguatnya konstruksi perkara, KPK membuka kemungkinan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, termasuk Presiden Joko Widodo. “Pemanggilan saksi tergantung kebutuhan penyidik. KPK terbuka memanggil siapa saja yang dapat membantu membuat perkara ini terang benderang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).
Namun, ketika ditanya soal kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud, Budi memilih bungkam.
Di balik angka kuota dan pasal undang-undang, perkara ini menyisakan satu ironi: kebijakan yang lahir dari upaya memendekkan antrean ibadah suci, justru diduga berubah menjadi ladang bancakan segelintir elite. (anto)
























