bongkah.id – Rencana eksekusi markas organisasi masyarakat (ormas) Madas di Jalan Raya Darmo No. 153, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, yang semula dijadwalkan pada Senin (12/1/2026), ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena pertimbangan potensi eskalasi keamanan dan adanya kegiatan serah terima jabatan (sertijab) di jajaran kepolisian.
Langkah hukum ini adalah lanjutan dari proses penyelesaian perkara pailit atas bangunan tersebut yang merupakan aset milik seorang warga, yang kemudian dipergunakan sebagai kantor organisasi yang kini menjadi sorotan publik. Meski ditunda, PN Surabaya menegaskan bahwa eksekusi tetap akan dilaksanakan di kemudian hari, menunggu koordinasi lebih lanjut antara pengadilan, pihak kepolisian, dan kurator.
Penundaan eksekusi tak lantas menyurutkan protes warga Surabaya yang selama berhari-hari mendesak pengosongan bangunan itu dari pengaruh kekuasaan informal yang dianggap telah mencederai rasa aman masyarakat.
Pada akhir Desember 2025, puluhan warga mengeruduk kantor Madas, mencopot atribut organisasi, dan meluapkan kemarahan yang sudah lama terpendam karena sejumlah tindakan arogan yang menyasar warga sipil.
Sengketa Itu Bermula dari Arogansi
Bukan tanpa alasan publik Surabaya bereaksi keras. Arogansi kekuasaan jalanan yang dipersepsikan banyak warga mencuat tajam ketika seorang perempuan lanjut usia, yang kemudian dikenal sebagai nenek Elina (80), mengalami kekerasan saat rumahnya dibongkar paksa oleh sekelompok orang yang diduga terkait jaringan kekuatan informal di kota ini. Nenek tersebut diusir paksa dari rumahnya di hadapan keluarganya sendiri tanpa putusan pengadilan yang jelas—sebuah pemandangan yang terekam dan menjadi viral di media sosial, memicu amarah luas.
Insiden lain yang juga membakar emosi publik adalah ketika seorang pengusaha mie dipaksa menyerahkan lahan parkir usahanya oleh oknum berbaju kekuasaan yang mengklaim wilayah tersebut sebagai domain organisasi. Kejadian itu mempertegas kekhawatiran warga bahwa kekuasaan informal telah melampaui batas, mengintimidasi pelaku usaha kecil, dan mencederai sendi kehidupan berkeluarga.
Negara Hadir: Posko Anti Premanisme
Respons pemerintah setempat pun tak bisa diabaikan. Wali Kota Surabaya bersama TNI-Polri dan elemen masyarakat membentuk Posko Anti Premanisme yang sekretariatnya berada di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Posko ini berfungsi sebagai pusat pengaduan, pemulihan keamanan, serta simbol keberpihakan negara kepada warga yang merasa terancam oleh tindakan arogansi oknum.
Pembentukan posko ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota untuk mengatasi persoalan yang telah melampaui sekadar sengketa lahan. Ia kini menjadi soal kepercayaan warga terhadap aturan, supremasi hukum, dan keberpihakan negara terhadap warga kecil.
Penundaan Eksekusi: Apa Artinya bagi Warga?
Penundaan eksekusi bukan berarti persoalan selesai. Justru, di mata banyak warga, hal ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang perlunya penegakan hukum yang konsisten dan adil, terutama ketika kekerasan itu dilakukan di luar konstelasi legal formal.
“Penundaan ini tentu perlu dipahami. Namun masyarakat berharap agar proses hukum tetap berjalan tanpa intimidasi, dan hasilnya jangan hanya simbolik saja,” ujar seorang warga yang ikut mendatangi posko anti premanisme.
Lebih dari Sekadar Lahan: Simbol Rasa Aman yang Tercederai
Bangunan markas yang kini menunggu eksekusi bukan sekadar struktur fisik. Ia telah menjadi simbol kekuasaan informal yang meneror ruang hidup warga biasa—mulai dari nenek tua sampai pengusaha kecil—dengan cara yang menggugah kemarahan sosial.
Kisah penundaan eksekusi ini memberi pelajaran penting: ketika hukum berhadapan dengan realitas sosial yang penuh luka, pendekatan harus ditata ulang agar rasa aman dan keadilan kembali dirasakan seluruh elemen masyarakat. Surabaya, kota pahlawan, tengah mencari kembali jati dirinya di tengah gelombang keresahan publik ini. (kim)


























