Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Simpang Kecamatan Prambon Sidoarjo belum mengantongi perizinan dan berdiri di atas TKD.

Bongkah.id – Pembangunan tower BTS atau menara telekomunikasi di atas Tanah Kas Desa (TKD) Simpang, Kecamatan Prambon, terkesan dibiarkan oleh Pemkab Sidoarjo meski diduga menyalahi aturan.

Selain berdiri di atas tanah kas desa Simpang, Sidoarjo, pembangunan tower telekomunikasi itu juga belum dilengkapi izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

ads

“Pembangunan menara telekomunikasi diatas TKD Simpang ini telah menyalahi aturan yang dibuktikan dengan tidak adanya izin pendirian maupun operasional dari dari dinas terkait. Apalagi lahannya merupakan aset desa yang seharusnya tak bisa lepas dari pengawasan Pemkab Sidoarjo,” kata Direktur LSM Center For Participatory Development (CePAD), Kasmuin, Minggu (12/1/2025).

Apalagi menurutnya perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pembangunannya tidak tersosialisasikan kepada masyarakat.

Padahal pembangunan dan operasional kegiatannya bisa menimbulkan dampak kurang baik bagi masyarakat disekitarnya.

Legislatif Minta Pembangunan Dihentikan

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, meminta dinas terkait menghentikan pembangunan tower telekomunikasi di Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Lantaran, belum mengantongi perizinan serta dapat menimbulkan dampak negatif ke masyarakat sekitar.

“Apalagi ini berdiri di atas tanah kas desa. Dinas terkait dan Satpol PP harus segera menghentikan pembangunan tersebut dan melakukan penertiban,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PU Perkim CKTR Sidoarjo, Yuni membenarkan jika pembangunan tower telekomunikasi di Desa Simpang, Kecamatan Prambon tidak ada izin PBG dan SLF.

“PBG dan SLF bisa keluar jika, pihak pemohon memenuhi surat keterangan rencana kota (SKRK), bukti penguasaan lahan (sewa), gambar teknis, perhitungan struktur, hasil tes tanah, spesifikasi teknis dan ska konsultan perencana,” kata dia.

Bangunan Harus Dibongkar

Dia menambahkan bahwa apabila ketentuan teknis dan penilaian teknisnya tidak terpenuhi, maka izin tidak keluar dan bangunan menara harus dibongkar oleh pemilik bangunan.

“Tetap bisa dikeluarkan PBG dan SLF nya, karena bangunan eksisting (sudah berdiri) jadi ijinnya ada 2, PBG dan SLF selama ketentuan teknis dan penilaian teknisnya memenuhi dan sebaliknya bila tidak bisa memenuhi, maka tidak keluar ijinnya, alias ditolak, dan harus dibongkar sama pemilik bangunan,” pungkas Yuni. (yg/sip)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini