PEMKAB Sidoarjo diakui Pj Bupati Sidoarjo Hudiono rencanakan penerapan lockdown mikro di tingkat desa atau RW. Kebijakan itu merupakan aplikasi dari kebijakan penerapan PPKM dari pemerintah pusat. Dengan kebijakan tersebut, maka masyarakat Sidoarjo yang hidup di wilayah bebas infeksi Covid-19 behak untuk berkegiatan sebagaimana biasa.

bongkah.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Jawa Timur tengah mewacanakan kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang lebih cerdas dari kebijakan PPKM dari pemerintah pusat. Kebijakan yang hanya diterapkan di tingkat desa atau RW yang terinfeksi Covid-19. Tidak diberlakukan terhadap masyarakat yang wilayah tanpa pasien terinfeksi Covid-19.

Dasar kebijakan tersebut belajar dari kebijakan PSBB yang ditetapkan pemerintah pusat pada tahun 2020 silam. Kebijakan yang sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Sidoarjo, baik yang hidup di wilayah bebas infeksi Covid-19. Demikian pula masyarakat yang hidup di wilayah terinfeksi Covid-19. Pun kebijakan PSBB per wilayah pemerintah daerah itu melahirkan permasalahan baru, yang harus diselesaikan masing-masing pemda di seluruh Indonesia hingga saat ini.

ads

Kebijakan PPKM dengan penerapan lockdown atau penguncian wilayah di tingkat desa atau RW itu, selain sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di daerah. Wacana tersebut sekaligus menerapkan sikap adil terhadap masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

Wilayah yang dilockdown hanya pada desa yang menunjukkan adanya pasien positif Covid-19. Sementara wilayah yang tidak terinfeksi tetap dapat beraktifitas seperti biasa. Sehingga roda perekonomian masyarakat Sidoarjo tidak terganggu, meski diterapkannya kebijakan PPKM sampai kapan pun waktunya.

“Sidoarjo akan menerapkan PPKM mikro tingkat desa dan RW. Saya sudah minta Dinas Kesehatan untuk segera melakukan update data terbaru sampai tingkat desa dan RW,” kata Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono usai memimpin rapat evaluasi PPKM di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (12/1/2021).

Rapat yang dihadiri Forkopimda Kabupaten Sidoarjo itu, tim satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo belum menentukan desa atau RW mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan PPKM skala mikro. Saat ini, menurut dia, Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo masih melakukan pemetaan. Pun pemutakhiran data warga yang terpapar Covid-19 di setiap desa dan RW.

Karena itu, diakui, pemkab akan melakukan secara cerdas dalam dalam menetapkan kebijakan PPKM yang diwajibkan pemerintah pusat. Pasalnya banyak aspek yang menjadi pertimbangan. Inisiatif ini untuk tidak mengulang kebijakan PSBB, yang berdampak signifikan terhadap masyarakat yang wilayahnya tidak terinfeksi virus Covid-19. Nasib perekonomian masyarakatnya sama dengan wilayah yang terinfeksi Covid-19. Sehingga melahirkan masalah baru bagi pemerintah daerah.

“Kriteria desa yang akan diminta menerapkan PPKM skala mikro, yaitu jumlah warga yang terpapar Covid-19 lebih dari 10 orang dan jumlah kematian tinggi. Kondisi itu membuat wilayah tersebut masuk rate of transmission (RoT) tinggi,” ujar alumni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini.

Dari data yang diperoleh, tambahnya, untuk tingkat kecamatan sampai dengan saat ini tidak ada yang masuk zona merah. Hanya ada beberapa kecamatan zona oranye. Wilayah lainnya sudah kuning. Data di setiap kecamatan tersebut digunakan untuk melokalisir. Melakukan pengecekan sampai dengan tingkat desa.

“Kami akan melakukan cek data sampai ke tingkat desa untuk mengetahui, apakah ditemukan desa yang masuk kategori zona merah atau tidak. Karena untuk kecamatan sudah tidak ada lagi zona merah. Yang ada zona oranye dan kuning,” kata pejabat Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Jawa Timur merangkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur itu.

Karena itu, sebelum menerapkan kebijakan lockdown tingkat desa tersebut, dikatakan, pemkab membutuhkan sebuah data riil mutakhir yang terbaru. Bukan data lama. Data terbaru itu secepatnya menjadi dasar penetapan lockdown tingkat desa atau RW. Data itu akan digunakan dalam penetapan wilayah tingkat desa atau RW itu masuk kategori zona merah atau tidak.

Kendati demikian, Hudiyono menjelaskan, misalnya dalam satu desa ada 10 orang terpapar Covid-19. Pun semuanya dirawat di luar rumahnya, seperti isolasi mandiri di hotel atau sedang dirawat di rumah sakit rujukan. Kondisi tersebut akan membuat desa atau RW tersebut tidak dilakukan PPKM mikro.

“Karena warga yang terpapar sudah dalam perawatan maupun isolasi mandiri di luar desa. Kondisi itu membuat potensi penyebaran virus Covid-19 menjadi kecil, sehingga tidak perlu diterapkan lockdown desa atau RW demi menjaga perekonmian masyarakat,” katanya.

Dengan diberlakukannya PPKM skala mikro tingkat desa dan RW, Hudiyono berharap kesembuhan pasien Covid-19 di Sidoarjo trennya lebih tinggi. Pun penyebaran bisa ditekan.

Menurut dia, pencegahan penyebaran COVID-19 perlu pengawasan bersama mulai dari masyarakat sendiri, RT/RW, perangkat desa sampai tingkat kecamatan. Pengawasan bersama menjadi penting, sehingga saat ada yang terpapar dapat segera menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan penanganan.

Sementara untuk pasien yang terkategori OTG (orang tanpa gejala), dikatakan, dapat dibawa ke salah satu hotel yang khusus untuk isolasi mandiri bagi OTG. Sebaliknya buat individu dengan gejala sedang sampai berat akan dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19.

“Kebijakan PPKM tingkat desa atau RW itu, saya harapkan dapat dilanjutkan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih sepanjang pandemi Covid-19 ini masih terjadi di Indonesia. Artinya Pemkab Sidoarjo tetap memberlakukan kebijakan PPKM tersebut, meski pemerintah pusat tidak lagi menerapkan PPKM. Sebab kebijakan ini tergetnya melindungi masyarakat Sidoarjo dan menjaga kestabilan perekonomian daerah,” katanya. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini