LSM Bidik - SIB DPD Jawa Timur menunjukkan tanda terima pelaporan terkait indikasi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu Kabupaten Kediri. melaporkan sejumlah Kabupaten Kediri, Rabu (11/9/2024). Foto: Bongkah.id/Iwan.

Bongkah.id – LSM Bidik – SIB DPD Jawa Timur melaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kediri ke Bawaslu, Rabu (11/9/2024). Dalam sebuah kegiatan, terdapat PNS yang diduga tidak netral dan mendukung salah satu pasangan bakal calon di Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Kediri 2024.

Ketua LSM BIDIK – SIB DPD Jawa Timur, Andik Harianto mengatakan, tujuan dari pelaporan tersebut sebagan bentuk kontrol masyarakat, untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan fear di Kabupaten Kediri. Laporan tersebut disertai barang bukti indikasi ketidaknetralan ASN.

ads

“Dalam hal ini kami melihat adanya kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh para ASN. Salah satunya yaitu menyampaikan jargon yang identik dengan salah satu bakal calon,” kata Andik.

Menurut Andik, dirinya dalam beberapa waktu terakhir ini menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam kegiatan ASN yang mengarah ke gerakan kampanye terselubung. Dia mencontohkan acara ‘Konferensi Kerja Kabupaten Kediri IV PGRI Kabupaten Kediri’ di Gedung Graha Pertiwi, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri beberapa hari kemarin.

Dalam kegiatan itu, salah satu ASN meneriakkan yel-yel ‘Kabupaten Kediri lanjutkan dan ditoto’ yang identik dengan jargon paslon incumbent, Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa (Dhito-Dewi)

“Yel-yel yang seharusnya tidak perlu disampaikan namun seolah dengan sengaja dilakukan. Untuk menyikapi perihal itu, kami telah menyiapkan sejumlah barang bukti, dan itu tidak hanya satu temuan kegiatan yang ada indikasi pelanggaran netralitas ASN,” tandas dia.

Andik berharap Bawaslu Kabupaten Kediri tidak menutup mata terhadap laporan dugana pelanggaran netralitas ASN pada Pilbup Kediri 2024.

“Mudah-mudahan Bawaslu menindaklanjuti laporan kami dan menindak pelaku pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andik.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Kediri, Muhammad Hamdani, membenarkan, adanya berkas laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kata dia, pelaporan terhadap indikasi pelanggaran netralitas ASN itu masuk pada Senin (9/9/2024) sore.

“Memang benar, ada pelaporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Kediri. Bentuk laporan tersebut juga disertai barang bukti berupa vidio dan berkas tertulis,” ujar dia saat ditemui wartawan ini di ruang kerjanya, Rabu (11/9/2024).

Menanggapi adanya laporan yang masuk tersebut, Hamdaani mengaku saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Kediri masih melakukan tahapan pengkajian.

“Saat ini laporan itu sedang kami kaji. Hasilnya seperti apa, nanti kita akan sampaikan,” tutupHamdani. (wan/bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini