BAKAL Calon Wali Kota H, Machmud Arifin [kiri] mengumumkan dirinya tahu tengah terpapar Covid-19, setelah menerima hasil swab tes saat tes kesehatan pertama calon peserta Pilwali Kota Surabaya 2020. Status positif Covid-19 disandangnya kembali, setelah hasil swab tes pada 5 September berstatus negatif yang digunakan untuk melengkapi persyaratan adminisrasi pendaftaran di KPU Surabaya, Minggu (6/9/2020).

bongkah.id – Polemik tentang seorang bakal calon peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 terpapar Covid-19, akhirnya terungkap. Bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang mengumumkan. Pun bukan tim kesehatan RS Dr. Sutomo yang melakukan swab tes bakal pasangan calon (Bapaslon). Pun bukan Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Kota Surabaya. Pengungkapan justru dilakukan Bapaslon sendiri, setelah menerima hasil swab tes dari RS Dr. Sutomo.

Dalam pers rilis secara daring, Jumat (11/9/2020), bakal calon Wali Kota H. Machfud Arifin mengungkapkan, dirinya yang selama ini menjadi bahan polemik media tentang calon peserta Pilwali Surabaya 2020 yang terpapar Covid-19. Pun menjadi bahan gorengan politik partai pengusung pasangan yang akan dihadapi dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, 9 Desember mendatang.

ads

“Saya yakin semua partai politik dan penyelenggara Pilkada 2020, sudah mengetahui status saya sebagai pasien positif Covid-19. Kondisi itu sudah tersirat dari penundaan saya dan Pak Mujiaman untuk mengikuti tahap tes kesehatan selanjutnya. Namun dugaan itu masih bias. Saya atau Pak Mujiaman yang terpapar Covid-19,” katanya.

Tak dipungkiri, dirinya sendiri baru mengetahui. Setelah menerima hasil swab tes. Karena itu, dia memilih untuk mengumumkan sendiri. Sebelum diumumkan pihak lain. Yang berpotensi diberi bumbu dan aroma politik. Untuk merusak citranya di masyarakat.

Keberaniannya mengumumkan sendiri status positif Covid-19 yang disandang, karena dirinya sendiri tidak mengetahui. Saat melakukan pendaftaran di KPU Surabaya pada 6 September lalu, status dirinya negatif Covid-19. Fakta itu dapat dilihat dari surat keterangan hasil swab tes yang dilampirkan pada dokumen pendaftaran di KPU.

Mantan kapolda Jatim ini mulai bercerita, pada awalnya suara hilang dan tenggorakannya sakit pada 24 Agustus, kemudian oleh dokter pribadinya diberi obat. Namun untuk meyakinkan kembali, Machfud menjalani swab test dan pada 24 Agustus dinyatakan positif.  Sejak itu, dia langsung melakukan isolasi mandiri dan mengkonsumsi obat selama seminggu.

“Dengan status positif Covid-19 itu, maka pengambilan Formulir Model B.1 KWK parpol dari Demokrat, Golkar, PAN dan PPP di Jakarta, dilakukan oleh perwakilan. Saya tidak berangkat. Saya isolasi di rumah. Menjaga jarak dengan individu lain. Saya tidak ingin menulari orang lain,” ujarnya.

Pada 5 September. Machfud kembali melakukan swab tes untuk melengkapi syarat pendaftaran di KPU. Hasilnya negatif. Mengetahui dirinya negatif, pada 6 September, dia berangkat ke KPU. Mendaftarkan diri sebagai Bapalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Surat keterangan hasil swat tes negatif, dia lampirkan dalam dokumen pendaftaran. Karena itu, KPU menyatakan semua dokumen persyaratan pendaftaran sempurna.

“Saat mendaftarkan diri ke KPU, saya yang hasil swabnya negatif tetap menjaga protokol kesehatan. Selain memakai masker, saya juga memakai face shield. Saya melaksanakan protokol Covid-19 secara ketat walau tidak merasakan gangguan klinis. Semua itu, saya lakukan secara sadar sebagai mantan pasien Covid-19,” katanya.

Karena itu, tak dipungkiri, sempat kaget atas hasil swab test yang digelar KPU Surabaya di Graha Amerta RSUD dr.Soetomo pada Senin (7/9). Dirinya kembali dinyatakan positif Covif-19. Padahal pasca swab pada 5 September, dirinya tidak merasakan gangguan klinis. Bahkan dia mampu bermain tenis meja. Pun olahraga treadmill dan bersepeda di rumah.

Pada kesempatan berbeda, dr. Dany Irawan sebagai dokter pribadinya, membenarkan status Machfud sebagai pasien positif Covid-19 dari hasil swab test tanggal 24 Agustus. Sementara swab test kedua pada 5 Desember hasilnya negatif. Surat keterangan hasil testnya yang negatif itu kemudian dilampirkan dalam dokumen pendaftaran. (ima/bersambung)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini