: Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, saat dimintai keterangan usai sidak di pasar Pandanarum, Mojokerto./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
: Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, saat dimintai keterangan usai sidak di pasar Pandanarum, Mojokerto./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Fenomena rokok tingwe atau “linting dewe” tengah menjamur di berbagai sudut kota. Dari deretan pasar, pusat pertokoan elit, hingga lapak kaki lima, gerai yang menjual perlengkapan tingwe semakin mudah ditemukan.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa tingwe bukanlah masalah dalam kacamata hukum cukai selama tidak untuk tujuan komersial.

ads

“Tingwe sepanjang digunakan sendiri tidak masalah,” ujarnya, saat dimintai keterangan usai sidak rokok ilegal di pasar Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, yang bisa menimbulkan persoalan hukum adalah jika lintingan rokok tersebut dikemas dan diberi merek untuk diperjualbelikan.

“Kalau dikemas dan diberi merk maka bisa kena hukum. Sebetulnya memproduksi sudah ada peraturan hukumnya, tapi kalau belum sampai dikomersialkan ya kita himbau untuk tidak dijual,” jelasnya.

Fenomena tingwe kini tidak hanya diminati perokok yang ingin berhemat, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup. Proses melinting dianggap memberi pengalaman berbeda, bahkan menjadi ritual kecil yang memunculkan rasa puas tersendiri.

Bea Cukai mengingatkan masyarakat untuk tetap berada dalam batas konsumsi pribadi agar tren ini tetap legal dan tidak berujung pada pelanggaran. Dengan mematuhi aturan, tingwe bisa terus menjadi pilihan sah dan aman bagi para penikmat tembakau. (ima/sip)

50

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini