Pengedar pil dobel L saat diamankan polisi di Jombang. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Pengedar pil dobel L saat diamankan polisi di Jombang. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Tiga pria pengedar pil dobel L di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya meringkuk di balik jeruji besi.

Ketiganya diamankan oleh unit Reskrim Polsek Jogoroto. Berkat penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita 685 butir pil dobel L atau pil koplo dari tangan para pelaku.

ads

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengungkapkan, awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto mencurigai FA yang duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto pada Selasa (6/8) pukul 00.15 WIB.

Karena gelagat dan gerak-gerik FA yang mencurigakan, polisi pun mendatangi dan memeriksanya.

“Dari saksi FA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L,” ujarnya, Minggu (11/8/2024).

Kepada polisi, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FAS (25), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek seharga Rp30 ribu untuk 10 butir dobel L. Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak cepat memburu FAS. Ia pun diringkus di kediaman saat itu juga.

“Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir pil dobel L dan 1 Unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FAS,” ungkap Kasnasin.

Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan 2 pengedar pil koplo lainnya dari hasil pengakuan FAS. Mereka adalah MRZ (25), dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto.

Dari penangkapan kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil koplo merk Y.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit HP merek OPPO beserta SIM card, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (ima/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini