Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito bersama jajaran Satreskrim menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan orang dalam keterangan pers, Senin (11/4/2022).

Bongkah.id – Seorang suami asal Tulungagung, Jawa Timur, tega menjual istrinya menjadi pekerja seks (PSK). Pelaku WW (37), mematok tarif Rp 2 juta untuk sekali layanan sex single atau threesome (bertiga).

Pelaku digerebek di salah satu kamar hotel jalan Empunala di Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (29/3/2022) malam sekitar jam 19.30 WIB. Istrinya, B (30) dan lelaki yang memesan layanan di dalam kamar itu turut diamankan.

ads

“Pelaku menjual istrinya melalui facebook, lalu janjian dengan pemesan (lelaki hidung belang) dan membawa istrinya ke hotel,” ujar Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito dalam keterangan pers, Senin (11/4/2022).

Sarwo mengatakan, pelaku meminta uang muka (DP) kepada pelanggan sebesar Rp 500 ribu untuk biaya transportasi membawa istrinya ke hotel di Kota Mojokerto. Polisi mengintai gerak-gerik pelaku yang tiba dari Tulungagung bersama korban di hotel tersebut.

Sampai di dalam kamar hotel, pelaku menerima uang jasa layanan seks sebesar Rp 1.500.000 dari pelangganya. Tak berselang lama, petugas mengerebek WW beserta istrinya dan seorang laki-laki yang memesan layanan seks mereka di dalam kamar hotel.

“Terjadi hubungan suami istri antara pria pemesan, korban dan tersangka. Kami mengamankan pelaku dan orang lain di dalam kamar hotel,” ucap Wakapolresta Mojokerto didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, Kasi Humas Iptu MK Umam dan Kasi Propam Ipda Yuda.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku apabila korban, B, hanya berstatus istri siri. Sejauh ini, tersangka hanya dua kali melakukan transaksi prostitusi threesome.

“Tersangka melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto,” tutur Kompol Sarwo.

Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti yakni, 1 unit HP Merks Xiaomi Note 5, 1 Unit Mobil Merk Panther Touring Warna biru Nopol AG 1617 TK, 1 buah sprei kasur warna putih, 1 buah bed cover warna putih, 1 buah bill/nota hotel. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1.500.000, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah kondom belum terpakai.

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000 hingga paling banyak Rp 600.000.000. (im)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini