Anggota Bintara Polda Jawa Tengah.

Bongkah.id – Satu pelaku pungutan liar (Pungli) dalam seleksi penerimaan calon Bintara Polda Jawa Tengah diduga mengumpulkan uang Rp 500 juta-Rp 2,4 miliar. Dari lima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, beberapa orang menjadi panitia tes.

Para tersangka pungli seleksi yang ada dalam kepanitiaan memuluskan aksi pungli dengan modus “tembak diatas kuda”. Ironisnya, ada beberapa korban yang terpaksa membayar ratusan juta rupiah sebetulnya telah lulus murni karena hasil tes.

ads

“Jadi memang ada yang masuk jadi panitia, terus mencari sasaran korban yang ingin lolos seleksi. Modusnya dengan inisiatif pribadi ‘menembak di atas kuda’. Padahal, calon korban ini sebenarnya sudah lolos murni atas usaha sendiri,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iqbal Alqudussy.

Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada proses seleksi Bintara Polda Jawa Tengah 2022. Hasilnya, tujuh orang ‘diangkut’, dengan lima di antaranya adalah personel Polda Jawa Tengah dan dua aparatur sipil negara (ASN).

Dalam OTT itu, BidPropam Polda Jateng mengamankan uang miliaran tupiah dari pelaku yang ditengarai hasil penerimaan pungli dari sejumlah korban. Mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 2,4 miliar, tergantung jumlah orang korban yang “dibawa” pelaku.

Dari penelusuran, salah satu pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)  mengumpulkan uang sebanyak Rp 2,4 miliar dari tujuh orang korbannya. Bila dihitung rata-rata, per korban dimintai uang Rp 342,86 juta.

Adapun kelima anggota Polda Jateng yang ditangka yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Sayangnya, hasil sidang kode etik dan profesi terhadap para pelaku, tidak ada satupun yang sampai dipecat. Bahkan, untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasinya tidak dilakukan.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar Iqbal, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut. Kedunya ialah seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama setahun dan satu PNS Polri dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Namun demikian, menurut Iqbal, uang tersebut saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak. Dia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.

Adapun pemberian uang sebanyak ratusan juta rupiah tersebut, kata Iqbal, dilakukan sebelum adanya pengumuman kelulusan.

“Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing,” ucap Iqbal.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong agar kelima anggota Polda Jateng ini juga turut diproses pidana. Jika tidak, Poengky khawatir akan menimbulkan kesan diskriminasi dan menguntungkan pada pelaku.

“Suap itu tindak pidana. Seharusnya diproses pidana agar ada efek jera dan fairness,” ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, sekadar sanksi etik tanpa sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak akan menimbulkan efek jera. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini