Bongkah.id – Penjaga sekolah atau Satpam berinisial AF (45), warga Kranggan, Kota Mojokerto mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Mojokerto.
Lantaran, satpam sekolah melakukan pencabulan terhadap siswi kelas 8 SMPN di Kota Mojokerto.
AF, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswi korban pencabulan satpam sekolah di wilayah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Kasatreskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Siko Siseria Putra Suma menjelaskan perbuatan bejat pelaku dilakukan dua kali. Pertama pada bulan Oktober 2024, saat korbannya hendak pulang dari sekolah.
“Sebelum melakukan perbuatannya kepada korban, tersangka lebih dulu sempat meminta kepada korban agar tinggal sebentar menunggu di Musala sekolah sebelum pulang. Saat itulah perbuatan bejat tersangka dilakukan, dengan cara membuka rok milik korban dan melakukan tindakan asusila sembari mengatakan jangan ngomong siapa siapa hanya kita yang tau perbuatan ini,” jelas Siko, Selasa (11/2/2025).
Menurut Siko, tersangka sering berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp hingga timbul nafsu ketika bertemu dengan korban.
“Perbuatan tersangka diulang lagi pada bulan berikutnya pada saat korban hendak pulang sekolah diajaknya di toilet (kamar mandi) sekolah,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tyan/sip)