Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta

bongkah.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Upacara dimulai dengan prosesi mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh Presiden untuk mengenang jasa para pahlawan. Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa penganugerahan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi luar biasa para tokoh di berbagai bidang, mulai dari perjuangan kemerdekaan hingga pengabdian terhadap kemanusiaan dan keadilan sosial.

ads

Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.

Sepuluh tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini adalah:

1. K.H. Abdurachman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur
2. Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto – Jawa Tengah
3. Marsinah – Jawa Timur
4. Mochtar Kusumaatmaja – Jawa Barat
5. Hj. Rahma El Yunusiyyah – Sumatera Barat
6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah
7. Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat
8. Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur
9. Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara
10. Zainal Abidin Syah – Maluku Utara

Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para menteri Kabinet Merah Putih, serta keluarga dari para penerima gelar Pahlawan Nasional.

Penyerahan plakat dan dokumen penganugerahan dilakukan kepada masing-masing ahli waris. Pemerintah berharap penghargaan ini dapat menjadi teladan dan motivasi bagi generasi muda untuk melanjutkan perjuangan membangun bangsa.

Penetapan tahun ini menjadi lanjutan dari tradisi penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yang terakhir dilakukan pada 8 November 2023 oleh Presiden Joko Widodo. (anto)

15

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini