Bongkah.id – Eko Fitrianto (38), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
Sidang digelar di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pukul 12.30 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono. Tuntutan dibacakan oleh JPU Misbahul Amin.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum,” ucapnya saat membacakan dakwaan, Rabu (10/9/2025).
Dalam poin selanjutnya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berat. “Menuntut majelis hakim menghukum oleh karena itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu terlihat dari sempatnya terdakwa pulang, lalu kembali lagi ke TKP hingga akhirnya melakukan mutilasi.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa mempersilakan terdakwa berkonsultasi untuk menyiapkan pembelaan.
“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, mohon waktu satu minggu yang mulia,” ucap Ahmad Umar Faruq, Penasihat Hukum Terdakwa.
Sidang pun ditutup dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.
“Terdakwa sehat-sehat di tahanan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Faisal.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu malam (8/2). Eko Fitrianto, seorang buruh pabrik kayu lapis, diduga membunuh sekaligus memutilasi rekan kerjanya, Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Keduanya diketahui mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Pertengkaran yang terjadi membuat Eko naik pitam. Ia memukuli wajah dan kepala Agus dengan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga pingsan.
Setelah korban tak sadarkan diri, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah. Di sana, ia memutilasi bagian kepala korban menggunakan sosrok alat tajam yang biasa dipakai untuk menguliti kayu. Potongan tubuh korban kemudian dibuang secara terpisah.
Penemuan jasad Agus bermula ketika seorang pencari ikan mendapati tubuh tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Sore harinya, potongan kepala korban ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap Eko di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Rabu (19/2). (Ima/sep)