Bongkah.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus untuk disahkan menjadi Perda. Ketiga regulasi yang segera disahkan yakni Raperda Perubahan APBD 2022, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.
Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dengan Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto, dalam rapat paripurna, Sabtu (10/9/2022). Ikfina bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada legislatif yang telah melakukan pembahasan bersama eksekutif secara intensif sehingga tiga raperda tersebut akhirnya bisa disahkan menjadi perda.
“Hal ini merupakan kebutuhan riil guna mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mojokerto yang kita cintai ini,” ungkap Ikfina, dalam sambutannya, di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/9/2022) siang.
Demikian pula dengan terbentuknya Raperda tentang PMD pada BUMD dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024. Ikfina menjelaskan, kedua pihak, Pemkab maupun DPRD, telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk menyusun kedua regulasi tersebut.
“Pada akhirnya dengan didorong semangat kerja sama dan koordinasi yang baik kita dapat menyelesaikannya dengan lancar,” ungkap Ikfina.
Ikfina mengatakan, terjadinya Perubahan APBD dimaksud tidak dapat terlepas dari masih adanya aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum dapat tertampung dalam APBD induk Tahun Anggaran 2022. Sedangkan saat ini kita juga dituntut untuk melakukan antisipasi dampak dari adanya kenaikan inflasi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini.
“Berdasarkan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD terhadap Raperda ini, maka untuk selanjutnya tinggal satu tahapan lagi yang harus dilalui, yakni evaluasi Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, Ikfina mengaku, seringkali terjadi perbedaan pendapat antara eksekutif dengan legislatif dalam menyikapi beberapa program, baik kegiatan dan sub kegiatan yang telah disampaikan. Akan tetapi dinamika yang terjadi selama proses tersebut justru menunjukkan sikap, kedewasaan dan komitmen kita bersama dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
“Cita-cita pembangunan yang berkesinambungan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat tentunya tidak berhenti sampai disini. Melalui semangat bersama, kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Baca: Jawaban Lengkap Bupati Mojokerto Atas Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda Perubahan APBD 2022
Menurut Ikfina, perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang akuntabel, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan dalam pengelolaan APBD.
“Pada kesempatan ini kami selalu mengingatkan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, karena pengabdian yang kita lakukan ini merupakan kewajiban selaku aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat,” tandasnya.
Sementara untuk Raperda tentang PMD pada BUMD, Ikfina mengatakan, telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 19 Agustus 2022 Nomor 188/31453/013.2/2022 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto.
“Menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, materi muatan Raperda dimaksud telah dilakukan penyempurnaan bersama dengan DPRD,” terangnya.
Melalui PMD, Ikfina berharap dapat mewujudkan pengembangan usaha serta penguatan struktur permodalan pada BUMD. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap keberadaan BUMD sehingga mampu meningkatkan daya saing serta iklim usaha di Daerah.
“Oleh karena itu, dengan disetujuinya Raperda tentang PMD pada BUMD untuk ditetapkan menjadi Perda, kami optimis akan dapat mendukung BUMD yang lebih maju dan berkembang sehingga bermanfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024, berdasar pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 9 September 2022 Nomor 188/34462/ 013.2/2022 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto, terhadap Raperda ini, telah dilakukan penyempurnaan baik dari segi substansi maupun redaksional sesuai hasil fasilitasi.
Sebagaimana telah disampaikan Bupati Mojokerto dalam Nota Penjelasan sebelumnya, bahwa kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memerlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Sehingga dalam menjaga keseimbangan penyediaan atau pengalokasian dana pada APBD perlu dibentuk dana cadangan daerah.
“Dengan diberikannya persetujuan bersama terhadap penetapan Raperda ini tentunya upaya kita bersama untuk mendukung terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang demokratis niscaya akan terwujud,” pungkasnya. (bid)