Eko Fitrianto saat duduk di kursi persidangan PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Eko Fitrianto saat duduk di kursi persidangan PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Sidangan perdana kasus pembunuhan sadis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Eko Fitrianto (38), warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, didakwa merampas nyawa seorang pria bernama Agus Soleh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek.

Isi dakwaan menceritakan kasus mutilasi bermula ketika Agus Soleh mengajak Eko untuk bertemu di sebuah koperasi di Desa Ketanon, Kecamatan Diwek. Malam itu, keduanya membeli minuman keras jenis arak. Dalam keadaan setengah mabuk, mereka berboncengan naik motor Honda Scoopy milik Agus, lalu berhenti di Desa Ngogri. Di sana, mereka kembali menenggak arak hingga larut malam.

ads

Saat hendak kembali ke sawah, keduanya yang sudah di bawah pengaruh alkohol, terlibat adu mulut. Agus yang mengendarai motor secara ugal-ugalan ditegur Eko. Teguran itu justru berujung petaka. Agus naik pitam, memukul Eko terlebih dahulu. Tersulut emosi, Eko membalas memukul kepala Agus di Dusun Dukuhmireng hingga Agus terkapar tak bernyawa.

Tak berhenti di situ, Eko mendorong jasad Agus ke dalam drainase. Ia pulang ke rumah, mengambil sosrok (alat besi pertanian), lalu kembali ke lokasi. Di pinggir drainase itu, Eko menyayat leher Agus dengan sosrok hingga terputus. Kepala korban dibungkus jaket, disembunyikan di jok motor, lalu dibuang ke sungai terpisah dari jasadnya. Sosrok yang digunakan pun dibuang di sungai berbeda agar jejaknya hilang.

Untuk mengelabui, keesokan harinya Eko mengganti plat nomor motor korban dan memakai ponsel milik Agus untuk menghubungi keluarga, berpura-pura bahwa Agus pergi bekerja ke Bali.

Namun polisi bergerak cepat. Barang bukti berupa motor Honda Scoopy, dua ponsel (Samsung Galaxy dan Oppo Neo), berhasil diamankan.

“Dalam sidang perdana ini, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3, atau pasal 339 KUHP,” terang I Made Deady Permana Putra, Jaksa Penuntut Umum, Kamis (10/7/2025).

Sidang ini rencananya akan menghadirkan delapan orang saksi dan saksi ahli. Usai pembacaan dakwaan.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan, akan ada 8 saksi plus ahli,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mayat tanpa kepala ditemukan seroang pemancing di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Mayat berjenis kelamin laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu ditemukan pertama kali oleh seorang pencari ikan, Ahmad Alimin (57) warga setempat.

Alimin mengira jasad tersebut boneka sawah, namun saat didekati ternyata sosok mayat tanpa kepala. “Awalnya saya kira boneka sawah, tapi setelah didekati kok tidak ada kepalanya,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Dikatakan Alimin, posisi mayat tersebut tengkurap tanpa busana dan juga kepala. “Kepalanya tidak ada, posisi tengkurap tanpa busana,” jelasnya. (Ima/sip)

65

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini