Ilustrasi PIP
Ilustrasi PIP

bongkah.id – Sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga memotong dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Dengan dalih untuk biaya administrasi yang sudah disepakati bersama.

Pungutan berupa pemotongan dana PIP itu diduga dilakukan pihak sekolah dasar (SD) Islam di Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

ads

Akibatnya, banyak wali murid SD Islam di Kepuhkembeng, Jombang yang keberatan. Namun, tidak berani menyampaikan ke pihak sekolah.

Menurut salah seorang wali murid yang namannya enggan disebutkan, modusnya pihak sekolah didiuga melakukan pungutan kepada setiap siswa penerima program PIP sebesar Rp35 ribu untuk biaya administrasi.

Selain melakukan kutipan uang administrasi PIP, pihak sekolah juga diduga memotong habis uang program PIP yang diterima siswa.

“Uang program PIP yang seharusnya diterima siswa dipotong untuk pembayaran buku lembar kerja siswa (LKS) tahun ajaran baru,” kata dia, Senin (10/6/2024).

Ia merinci pembayaran LKS sebesar Rp200 ribu, infak Rp20 ribu setiap bulannya, admin PIP Rp35 ribu dan biaya akhirussanah dengan besaran Rp40 ribu.

“Semua pembayaran tersebut diambil langsung dari uang program PIP yang diterima siswa,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala sekolah SD Islam Al Fattah, Erwin Tri Utomo membantah jika ada pemotongan dana program PIP yang diterima 38 siswa oleh pihak sekolah.

Menurutnya, uang administrasi PIP sebesar Rp35 ribu untuk setiap siswa penerima sudah berdasarkan hasil musyawarah dengan wali murid.

“Kita tidak memotong. Yang uang administrasi itu juga keputusannya, kita serahkan ke wali murid saat rapat. Gak ngasih juga gak apa-apa,” kata Erwin, Senin (10/6/2024).

Sementara terkait uang pembelian LKS sebesar Rp200 ribu, dijelaskan Erwin bahwa biaya tersebut merupakan titipan dari wali murid untuk buku LKS tahun ajaran baru.

“Jadi saat rapat, kita sampaikan juga ke wali murid. Jika tahun semester depan menggunakan buku LKS. Mau nitip berapa terserah untuk pembelian LKS, tidak ada paksaan,” tutur Erwin.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran dana bantuan PIP per jenjang pendidikan.

1. Sekolah Dasar (SD)

  • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp 225.000 (karena hanya menjalani satu semester)

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp 375.000 (karena hanya menjalani satu semester)

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp 500.000 (karena hanya menjalani satu semester)

Kabar baiknya, di tahun 2024 ini nominal untuk jenjang SMA sederajat akan naik menjadi Rp 1.800.000.

Sebagai informasi, ajaran baru dimulai pada bulan Juli-Juni tahun berikutnya sedangkan anggaran dimulai Januari-Desember. (rf/ima)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini