Bongkah.id – Seorang Anggota DPRD Surabaya, kepergok selingkuh dengan wanita lain. Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berinisial MAH itu digerebek istri mudanya MR (24) saat sedang berduaan mesra dengan selingkuhannya di kamar lantai 12 apartemen wilayah Surabaya Barat.
Penggerebekan dilakukan Jumat (10/6/2022) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Saat menggerebek, MR justru menjadi korban penganiayaan oleh wanita selingkuhan suaminya berinisial H.
MR pun melaporkan perselingkuhan dan penganiayaan itu ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Polisi membenarkan adanya laporan terkait kejadian ini.
“Awalnya hendak membuat laporan, lalu kami terima dan sementara kami terima sebagai aduan,” kata Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Agung Widoyoko, Jumat (10/6/2022).
Namun Widoyoko enggan membeber identitas lengkap anggota DPRD Surabaya yang tertangkap basah istrinya. Sebab, pihaknya masih mendalami laporan dan fakta peristiwa yang dilaporkan MR mengingat tidak ada saksi yang melihat penganiayaan tersebut.
“Di lokasi, hanya ada pelapor dengan si perempuan yang dilaporkan,” ucap mantan Kasat Tahti Polrestabes Surabaya ini.
Namun polisi tetap melayani laporan dan melakukan visum kepada MR untuk menguatkan dugaan penganiayaan. Pasalnya, menurut Widoyoko, secara kasat mata memang ada bekas seperti cakaran kuku di leher MR, kendati sangat kecil.
“Hasil visum belum terbit. Nanti akan kami arahkan mediasi karena juga permintaan dari keluarga pelapor,” ungkapnya.
Melihat susunan Anggota Fraksi PKB DPRD Surabaya, inisial MAH identik dengan nama Mahfudz. Rekam jejaknya selama duduk sebagai legislator kerap mengundang kontroversi.
Pada awal masa jabatannya, Mahfudz pernah secara terang-terangan menyatakan bahwa dirinya mengambil pinjaman dana dari Bank Jatim dengan jaminan SK pengangkatannya sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024. Tak tanggung-tanggung, besaran nilai pinjaman yang diajukan Mahfudz di Bank Jatim mencapai Rp 1 miliar.
“Kalau saya ngambil Rp. 1 M,” kata Mahfudz, dikonfirmasi Jumat (13/9/2019) lalu.
Setahun kemudian, aksinya ikut berunjuk rasa menolak Perwali Surabaya No. 33/2020 menuai pro kontra. Oknum Aliansi (Jassmass) menuding Mahfudz membela purel atau pekerja hiburan malam.
Perwali ini memang sempat menuai penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya para pekerja hiburan malam yang tidak setuju dengan ketentuan pasal Pasal 25A ayat 1 dengan bunyi ‘Pembatasan aktifitas diluar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB’.
“Orasi saya di balai kota itu, tidak ada satu pun kalimat yang mengatakan saya bela purel atau pekerja hiburan malam, membela rumah hiburan malam. Tetapi para PKL yang kerjanya malam, biasanya buka setelah maghrib sampai subuh, terpaksa tutup jam 10-an gara-gara Perwali No.33 itu,” kilah Mahfudz.
Terkait dugaan perselingkuhannya dan penggerebekan yang dilakukan sang istri di apartemen, hingga saat ini MAH belum memberkan penjelasan. Dia juga belum menjawab pesan singkat WhatsApp (WA) maupun panggilan ponsel dari wartawan.
Terlepas dari rekam jejak Mahfudz yang kontroversial, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono tak mau terburu-buru menyimpulkan bahwa anggota institusinya itu memang berbuat selingkuh. Pihaknya , akan terlebih dahulu mencermati kasus tersebut mengingat hal itu sudah masuk kehidupan pribadi sang legislator.
Dia menyesalkan kasus yang sedang terjadi tersebut. Dia meminta seluruh warga Kota Surabaya mencermati bersama sebelum berasumsi.
”Ini kan (berita) baru. Mohon dicermati dulu. Kami juga masih mencermati dan melihat kelanjutannya bagaimana,” ujar Adi Sutarwijono.
Sikap serupa ditunjukkan Badan Kehormatan DPRD Surabaya. BK akan menunggu laporan resmi sebelum menindaklanjuti dugaan perselingkuhan MAH.
“Ya tergantung laporannya, kalau tidak ada laporan, ya tidak diproses. Karena kami bekerja berdasarkan laporan,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya Badru Tamam, Jumat (10/6/2022).
Tamam mengatakan saat ini pihaknya masih cek silang atas kebenaran kasus tersebut. Akan tetapi, dia menegaskan pihaknya akan melakukan sidang etik sesuai mekanisme yang berlaku jika permasalahan itu terbukti.
“Kami lihat dulu, tidak bisa sepihak seperti itu. Kalau terbukti akan dilaksanakan mekanisme etik yang berlaku,” kata legislator PKB ini. (bid)