Bongkah.id – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar sindikat mafia tanah yang mengakibatkan kerugian warga sebesar total Rp 476 miliar. Modusnya, pelaku memalsukan dokumen kepemilikan peta bidang untuk menguasai lahan milik sejumlah orang.
Tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus mafia tanah ini. Mereka yakni DP (49), S (52), SH (52).
“Para tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada yang mengurus pendataan atau kelengkapan surat-surat yang dipalsukan, ada juga yang berperan untuk mengetahui sebeluk-beluk data kepemilikan tanah tersebut dan beberapa peran lainnya,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Kamis (10/6/2021).
Tersangka DP merupakan aktor intelektual sindikat ini. Johnny menjelaskan, warga Jalan Semolowaru Surabaya itu yang melampirkan dokumen palsu dalam berkas permohonan pengukuran peta bidang tanah (warkah) di wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan Manukan Wetan pada 19 Desember 2019 silam.
“Jadi mulai dari awal ada yang berperan menandatangani surat akta jual beli, membuat gugatan perdata di pengadilan, bahkan menerbitkan peta sub bidang tanah namun lokasi tersebut salah seolah olah asli dan ada,” jelas Kapolrestabes Surabaya.
Baca: Polri Nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah (Seri 1)
Baca: Waspada, Kasus Sertifikat Tanah Palsu juga Marak di Jatim
Objek surat yang diduga palsu adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah tertanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh tersangka. Dalam surat itu diterangkan bahwa DP memiliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 Nomor 197 yang terletak di Jalan Margomulyo.
Dari permohonan itu terbitlah Peta Bidang Tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kelurahan Manukan Kulon, seluas 17.551 m². Akan tetapi, bukti dokumen lain mementahkan klaim DP atas kepemilikan tanah tersebut.
Lahan yang diklaim tersangka itu ternyata tidak sesuai dengan yang tercatat dalam Buku C Kelurahan Manukan Kulon. Bukti ini diperkuat dengan beberapa dokumen lain berupa surat-surat kepemilikan tanah yang masih dipegang ahli waris, di antaranya atas nama Ikhsan.
“Ada beberapa objek surat yang diduga dipalsukan tersangka. Di antaranya pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang di tandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 (dua) orang saksi dan di tandatangani oleh yang bersangkutan pada November 2019,” terang Johnny.
Surat pernyataan kepemilikan lahan yang milik Ikhsan di sebelah timur diteken oleh pihak lain yang bernama Sukir. Surat tersebut digunakan tersangka untuk memalsukan dokumen perjanjian jual-beli tertanggal 15 Maret 2016 yang menjadi kelengkapan permohonan peta bidang tanah.
Selain Ikhsan, warga lain yang menjadi korban pemalsuan dokumen dengan modus serupa ialah H Masud. Tersangka menggunakan nama H Safar yang meneken surat perjanjian kepemilikan tanah tertanggal 15 Maret 2016 dan surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016.
Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., didampingi Kasatreskrim, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Perak dan Perwakilan Pemkot Surabaya, mengatakan dalam proses permohonan tersebut, tersangka DP juga dibantu oleh tersangka lain yaitu S dan SH, saat memimpin konferensi pers di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Kamis (10/06/2021).
“Akibat perbuatan para tersangka, potensi kerugian yang diderita sejumlah warga atau ahli waris pemilik tanah g senilai kurang lebih Rp 170 sampai dengan Rp 476 miliar,” ungkap Johnny.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa copy warkah permohonan yang dilegalisir, peta krawangan persil, Surat Pernyataan Pengoperan Hak Tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya.
“Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Surabaya. (bid)