Bongkah.id – Pengecualian larangan mudik bagi warga wilayah aglomerasi tetap berlaku. Pengendara juga tidak perlu membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat melakukan perjalanan lokal di wilayah-wilayah tersebut.
Pemerintah menetapkan memperbolehkan warga melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi selama aturan larangan mudik lebaran 2021. Ada sejumlah daerah yang masuk kategori aglomerasi.
“Kembali ditegaskan untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Adapun daerah yang masuk aglomerasi terbagi menjadi 8 wilayah. Pertama, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Kedua, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ketiga, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Keempat, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
Kelima, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul. Keenam, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
Ketujuh, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Kedelapan, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Airlangga menyebutkan, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat di Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara selama tujuh hari terakhir. Namun pegerakan warga di Bali, D.I Yogyakarta, dan Kepulauan Riau justru rendah.
“Kepulauan Riau mobilitas rendah namun karena ada kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia), maka ada kenaikan kasus,” jelasnya.
Airlangga mengatakan, mobilitas masyarakat yang tinggi selama bulan Ramadan terjadi di pusat perbelanjaan. Mulai dari sektor ritel, mal, dan toko bahan makanan.
“Dapat disampaikan bahwa periode April-Mei itu diprediksi (jumlah mobilisasi masyarakat) mencapai 49.682 orang. Di April kemarin, 24.215 pekerja migran dan di Mei adalah 25.467 orang,” tuturnya. (bid)