Bongkah.id – Harta Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidhayat tercatat terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Sepak terjangnya mengumpulkan pundi kini berakhir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Novi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (9/5/2021). Dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan pada April 2020, bupati muda itu memiliki harta kekayaan sebesar total Rp sebesar Rp 119 miliar dan yakni utang Rp 2,45 miliar.
“Total harta kekayaan Rp 116.897.534.669,” sebagaimana dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id.
Kekayaaan itu meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya. Dalam laporan per 31 Maret 2019, hartanya masih tercatat senilai Rp 102.961.237.785 naik dari total Rp 94.148.193.957 yang dilaporkannya saat menjadi calon bupati pada 9 Januari 2018 lalu.
Harta Novi terdiri dari berbagai aset yang tersebar di sejumlah daerah. Antara lain, berupa 32 bidang tanah senilai total Rp 58.692.120.000. Lahan tersebut tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Malang, Mojokerto, Surabaya, Karawang, Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Kotawaringin Timur. Nilainya mencapai.
Novi juga melaporkan harta berupa alat transportasi dengan jumlah Rp 764 juta. Rinciannya, mobil Toyota Harier 2.4L 2WD AT Tahun 2005, hasil sendiri, Rp 346,5 juta; mobil Suzuki SJ 410 Katana Tahun 2006, hasil sendiri, Rp 67,5 juta; dan mobil Toyota Hiace Commuter Hiace 2.5 MT Tahun 2011, hasil sendiri, Rp 350 juta.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 1,21 miliar; surat berharga Rp 32.201.677.364; serta Kas dan Setara Kas Rp 26.479.737.305.
Penangkapan Novi oleh KPK bekerjasama dengan Bareskrim Polri terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkab Ngajuk. Ia diciduk bersama enam orang lain.
“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH (Novi Rahman Hidayat) dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).
Adapun enam orang terangka lain yang terjaring OTT yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto. KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.
“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” ucap Djoko. (bid)