bongkah.id – Upaya Pemerintah Kota Surabaya menerapkan parkir digital secara menyeluruh mulai 2026 menghadapi tantangan serius di tengah masyarakat dan pelaku jasa parkir. Kebijakan yang dimaksudkan untuk menata sistem parkir yang lebih transparan dan tertib ini tercatat menimbulkan berbagai reaksi, termasuk tindakan perusakan fasilitas digital seperti portal parkir di sejumlah lokasi kedai mi.
Pemerintah kota menetapkan sistem parkir non-tunai berbasis kartu uang elektronik prabayar seperti e-toll atau e-money sebagai bagian dari reformasi perparkiran. Aturan ini akan dimulai dari tempat usaha yang memungut pajak parkir dan dilanjutkan ke tepi jalan umum.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa digitalisasi parkir bukan sekadar modernisasi teknologi, melainkan upaya membangun akuntabilitas pendapatan dan kepercayaan publik. Menurutnya, sistem digital mampu menyelesaikan problem ketidakjelasan pemasukan yang kerap memicu konflik antara pengusaha, juru parkir (jukir), dan pengguna jasa parkir.
12 Titik Dirusak
Namun realitas di lapangan menunjukkan dinamika yang kompleks. Portal parkir digital di 12 kedai mi mengalami kerusakan setelah mendapat penolakan dari sebagian juru parkir konvensional yang merasa terancam pendapatannya. Perusakan fasilitas publik ini dinilai sebagai reaksi inkompeten dan kontraproduktif, karena merusak peluang penataan sistem parkir yang lebih adil dan transparan.
Para ahli menekankan bahwa keberhasilan digitalisasi bukan hanya terkait perangkat teknologi, tetapi juga pendekatan sosial dan kesiapan mental semua pihak. Akademisi menilai digitalisasi parkir berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir hingga puluhan miliar rupiah jika dikelola dengan benar, sekaligus meminimalisir kebocoran pemasukan yang terjadi pada sistem konvensional.
Sebagai respons, Pemerintah Kota Surabaya mengatur tahapan implementasi yang melibatkan ribuan jukir resmi, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan melalui pemasangan CCTV di sejumlah titik strategis. Langkah ini dimaksudkan untuk menjembatani transisi dari sistem lama ke sistem digital yang lebih modern dan berkeadilan.
Kebijakan parkir digital juga membuka peluang kerja sama baru antara pengusaha, jukir, dan pemerintah, dengan pembagian hak dan kewajiban yang lebih jelas.
Penolakan yang justru berujung tindakan merusak dipandang melepaskan peluang positif untuk perubahan yang lebih baik, baik bagi kesejahteraan pelaku usaha maupun kenyamanan publik. (kim)


























