Gus Yaqut

bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas—yang akrab disapa Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Nama Gus Yaqut tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Kepastian itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi, Jumat, (9/1/2026).

ads

Pernyataan senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan penetapan tersebut, sembari menegaskan bahwa penjelasan lengkap akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara lembaga antirasuah. “Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep kepada media.

Bagi publik, perkara ini bukan sekadar soal angka dan kuota. Haji adalah ibadah puncak, perjalanan suci yang ditunggu bertahun-tahun oleh jutaan umat. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengaturannya selalu menggugah emosi, antara marah, kecewa, dan getir.

Melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan sikapnya. Ia menghormati proses hukum dan menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan yang berjalan di KPK. Mellisa menegaskan, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, kliennya bersikap kooperatif, memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum. “Sikap kooperatif ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum,” ujar Mellisa.

Kasus ini sejatinya telah lama bergulir pelan, nyaris senyap, sebelum akhirnya mengeras di meja penyidikan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya mengingatkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan membutuhkan kehati-hatian ekstra. Pernyataan itu disampaikannya dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. “Lambat sedikit, tetapi harus pasti,” kata Fitroh.

Kepastian itu, menurut Fitroh, bertumpu pada syarat hukum yang tidak ringan. KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Untuk itu, KPK masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan guna menghitung nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Dalam rentang penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa dari berbagai lapisan: internal Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan, hingga biro perjalanan haji dan umrah. Sejumlah nama mencuat ke permukaan, di antaranya Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex—Ketua PBNU sekaligus staf khusus Menteri Agama, serta Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik Uhud Tour.

Sejumlah pimpinan asosiasi penyelenggara haji dan umrah serta pejabat terkait lainnya juga turut disorot.
Langkah penyidikan tak berhenti pada pemanggilan. Sejak 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan pun dilakukan di berbagai lokasi: rumah kediaman Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita beragam barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti, yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Kini, perkara kuota haji itu resmi memasuki babak baru. Di satu sisi, hukum menuntut pembuktian yang cermat dan dingin. Di sisi lain, publik menunggu jawaban bagaimana ibadah suci yang seharusnya bersih dari kepentingan duniawi bisa terseret ke pusaran dugaan korupsi. Waktu, dan proses hukum, akan menuliskan kelanjutannya. (anto)

18

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini