Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menginterogasi tersangka pengedar narkoba Moch. Badrus Soleh (29).

Bongkah.id – Moch. Badrus Soleh (29) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang karena mengedarkan narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 15 gram sabu yang siap diedarkan kepada pelanggannya.

Pengakuan Badrus, dirinya disuruh menjual sabu oleh sahabat karibnya, Fery yang kini mendekam di salah satu lapas di wilayah Jawa Timur.

ads

“Jual sabu karena disuruh teman yang saat ini berada di dalam lapas,” ucap Badrus di hadapan polisi, Rabu (10/2024).

Badrus dihubungi oleh sahabat kecilnya itu dari dalam lapas. Tersangka yang bekerja sebagai sopir ini diminta mengambil sabu-sabu ranjau di tempat yang sudah ditentukan.

“Sabu-sabu itu saya ambil lalu saya edarkan kepada orang-orang kampung. Pembelinya anak-anak muda,” kata Badrus.

Menurut Badrus, per gram sabu-sabu dihargai Fery Rp 1.200.000. Lalu dijual lagi dalam kemasan paket hemat (paket) dengan harga Rp 200.000 per paket.

“Saya edarkan sistem ranjau di pinggir-pinggir jalan, dimasukkan bekas bungkus rokok agar tidak diketahui oleh orang lain,” katanya.

Dari bisnis haram itu, pria yang memiliki tato di lengan tangan itu mengaku mendapat keuntungan Rp 400.000 per gram. “Uangnya saya pakai judi slot,” ucap dia.

Dihadapan polisi, Badrus beralasan baru dua kali melakukan transaksi dengan sahabatnya karibnya. Adapun sistem pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

“Baru dua kali transaksi, setelah itu ditangkap Pak Polisi ini. Menyesal, gak mau mengulangi lagi,” kata pemuda berambut panjang ini.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, Badrus dibekuk oleh anak buahnya pada Senin (8/1/2024) selepas subuh, pukul 05.00 WIB.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip,” kata AKP Komar, Rabu (10/1/2024).

Selain itu, polisi juga menyita plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram; 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas; 4 skrop; 1 timbangan digital; 1 gunting; 1 Handphone dan uang tunai Rp 300.000.

“Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu,” ucap Komar.

Lebih lanjut AKP Komar menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka yang mendapatkan barang dari temannya di dalam lapas.

“Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka,” ujar dia.

AKP Komar menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Selain itu, diharapakan untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.

“Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindaktegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Kapolres Jombang. (ima)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini