Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono menunjukkan barang bukti curanmor.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono menunjukkan barang bukti curanmor. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Dua pria residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Keduanya yakni MG (39) dan VAJM (29), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di teras depan rumah milik Dedy Setiawan (37), warga Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah, namun kemudian mendapati motor miliknya telah raib.

ads

“Tersangka mengambil motor korban tanpa izin dengan memanfaatkan kunci motor yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis (9/10/2025).

Usai mendapati laporan, anggota Resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya diduga hendak menjual hasil curian tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi S-4286-PT (milik korban), serta satu unit Honda Beat warna biru dengan nomor polisi S-2878-TB yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.

“Pelaku memosting motor tersebut untuk dijual, kemudian kami mencoba hendak melakukan transaksi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku dan juga temannya di wilayah Mojokerto,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa. MG sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan (2007), curas (2014), dan curas kembali pada 2020. Sementara VAJM juga pernah dihukum pada 2018 dalam kasus curanmor.

Kini, keduanya kembali harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami mengamankan dua motor, 1 motor hasil curi, dan 1 motor digunakan mencari sarana keliling mencari korban,” pungkasnya. (Ima/srp)

49

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini