Bongkah.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah melakukan penindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum keimigrasian.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 9 Oktober 2024, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho, didampingi oleh Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Mas Djoko A. Wibowo, Kepala Seksi Informasi Komunikasi dan Teknologi Keimigrasian, Reza Anugerah, serta Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arif Budi Prasetya.
Dalam penjelasan Adrian Nugroho, terdapat dua kasus pelanggaran hukum keimigrasian, yang melibatkan seorang warga negara Belanda dan seorang warga negara Filipina.
Kasus Pertama: WN Belanda Berinisial JB
Warga negara Belanda berinisial JB, laki-laki berusia 38 tahun, merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. JB datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada Selasa, 1 Oktober 2024, untuk melaporkan bahwa izin tinggalnya telah habis dan ia ingin kembali ke negara asal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ITAS JB telah dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 17 Juli 2023 dan berakhir pada 21 Juli 2024. JB telah overstay selama 72 hari.
“Tindakan JB telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang tinggal melebihi batas izin lebih dari 60 hari akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” jelas Adrian Nugroho.
Pada 1 Oktober, JB telah ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Kasus Kedua: WN Filipina Berinisial CB
Kasus kedua melibatkan warga negara Filipina berinisial CB, yang tinggal di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri. CB diketahui tinggal bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendapat laporan dari masyarakat pada 30 September 2024 mengenai keberadaan CB di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, CB mengaku pernah memiliki paspor Filipina dan telah berada di Indonesia sejak 2006. Namun, CB tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Pada 2 Oktober 2024, CB juga ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Layanan Pengaduan dan Informasi
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Seksi Informasi Komunikasi dan Teknologi Keimigrasian, Reza Anugerah, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kediri melalui telepon (0354)-688307, WhatsApp 081133378384, atau melalui media sosial di Instagram, Twitter, TikTok, dan Facebook dengan nama @imigrasi_kediri.
Adrian Nugroho menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan WNA mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami serta memastikan WNA mematuhi peraturan di Indonesia,” tutup Adrian. (wan/rf)