Unit Pidter Satreskrim Polres Jember Saat Inspeksi Beras. Bongkah.id/Muhammad Hatta/
Unit Pidter Satreskrim Polres Jember Saat Inspeksi Beras. Bongkah.id/Muhammad Hatta/

Bongkah.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Jember memastikan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pemalsuan merek beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Hal ini disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menanggapi isu beredarnya beras SPHP oplosan atau palsu di masyarakat.

“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi dari Bulog maupun pihak lain soal pemalsuan merek beras SPHP,” ujar Ipda Harry, Sabtu (9/8/2025).

ads

Meski belum ada laporan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Unit Tipidter akan bertindak apabila ditemukan pelanggaran distribusi atau pemalsuan yang melibatkan pelaku usaha.

Ipda Harry mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras jenis SPHP. Ia menyarankan warga untuk memperhatikan harga, kualitas, mutu, serta berat beras yang dijual di pasaran.

“Warga bisa melihat apakah beras SPHP yang dibeli sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) atau tidak, dan mengecek langsung kualitasnya,” jelas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember ini.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan terkait beras SPHP, baik dari sisi takaran maupun distribusi, diminta segera melaporkannya ke Polres Jember.

Polisi Awasi Distribusi Beras di Medsos

Terkait maraknya penjualan beras SPHP di media sosial, Ipda Harry menegaskan hal itu menjadi perhatian pihaknya. Ia menyebut, distribusi beras SPHP memiliki aturan ketat dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas dalam jumlah besar.

“Beras SPHP tidak boleh dijual sembarangan. Satu pedagang hanya boleh menerima maksimal 2 ton per minggu, dan per kepala keluarga hanya boleh menerima dua bungkus per hari,” papar alumnus Akpol 2018 ini.

Untuk menjaga stabilitas distribusi dan mencegah penyalahgunaan, Polres Jember akan menggandeng seluruh pihak terkait, termasuk Bulog dan instansi lainnya, guna memperketat pengawasan peredaran beras SPHP, beras premium, serta bantuan pangan pemerintah. (ata/sip)

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini