Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bongkah.id – Irjen Pol Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas. Peran Kadiv Propam nonaktif itu sebagai dalang pembunuhan berencana.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan resmi di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Disebutkan, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

ads

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Listyo.

Penyidik masih mendalami motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Namun Timsus juga mendapatkan fakta baru bahwa tidak ada baku tembak dalam peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Jalan Duren Sawit, Jakarta.

“Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific, tidak ditemukan fakta tembak- menembak dilakukan. FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ungkapnya.

Dengan penetapan Ferdy Sambo, sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga orang lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal  dan KM, bukan anggota Polri.

“Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” ujar Listyo.

Ferdy Sambo berperan sebagai dalang atau pemberi perintah pembunuhan. Bharada E merupakan pelaku penembakan terhadap korban Brigadir J dan telah menjadi justice collaborator (JC) yang mengungkap para tersangka lain.

“Bharada RE membuat pengakuan kepada penyidik dalam pemeriksaan yang membuat terjadinya (terbuka) ada tersangka-tersangka lainnya,” terang Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Sementara Bripka RR yang menjadi ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bertugas membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Demikian pula dengan peran tersangka KM.

Para tersangka, baik eksekutor dan dalang penembakan serta pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.

Baca: Penyidik Temukan CCTV di Rumah Dinas Kadiv Propam, Makam Brigadir J Segera Dibongkar

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo. Selain menetapkan para tersangka, Dalam kasus ini, Mabes Polri juga memeriksa 25 anggota karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan proses penyidikan. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini