Bongkah.id – Seorang pria berinisial R (62) diamankan polisi lantaran melakukan penganiayaan kepada teman kerjanya. Pelaku yang sehari-hari sebagai pekerja bangunan ini nekat aniaya karena kesal tidak lagi diajakan kerja oleh korban inisial ZW (42).
Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, kejadian itu terjadi di kawasan Tenggumung Karya Lor Surabaya, pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari AB yang merupakan kakak korban, adanya kejadian pembacokan terhadap ZW. Korban dibacok R menggunakan parang panjang kurang lebih 50cm.
“Singkat cerita ZW keluar dari rumah untuk membeli rokok, tiba-tiba dihadang oleh pelaku R untuk diajak berkelahi,” kata Iptu Suroto, Selasa (9/7/2024).
Tak lama kemudian pelaku langsung membacok ZW dengan menggunakan parang tersebut, hingga mengenai telapak tangan sebelah kiri bagian tengah antara jari telunjuk dan jari tengah.
Menurut Suroto, saat kejadian datang kakak korban, AB untuk melerainya. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Kemudian kakak korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Semampir. Pelaku diamankan di rumah saudaranya wilayah Wonokusumo Surabaya,” ungkapnya.
Dari tangan R, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm, pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Tentang senjata tajam.(addy)