bongkah.id – Setelah Polda Jatim sukses menutup akses di Bundaran Waru, Sidoarjo, kebijakan sama dilakukan Polrestabes Surabaya. Menutup tiga ruas jalan di Kota Surabaya. Yakni Jalan Ahmad Yani (Bundaran Dolog), Jalam Karang Pilang (Jembatan Baru), dan Jalan Dr Ir H Soekarno (Merr) sisi setelah Tol Tambak Sumur.
Dengan penutupan tiga ruas jalan yang mulai dilakukan pada Kamis (8/7.2021) itu, maka jumlah ruas jalan yang telah ditutup Polrestabes Surabaya telah berjumlah 7 jalan. Statusnya penutupan total selama 24 jam dalam pengawasan petugas PPKM Darurat.
“Penutupan ruas-ruas jalan tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat. Ketiga jalan tersebut tidak boleh dilewati pengendara selama 24 jam penuh. Hanya petugas medis, pengangkut sembako yang tetap diperkenankan masuk,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021)..
Menurut dia, dengan penutupan total selama 24 jam itu tak berarti masyarakat tak bisa berkegiatan. Masyarakat yang sangat berkepentingan masih dapat beraktitas, tapi masyarakat tersebut harus melewati jalan alternatif.
Selain ketiga jalan tersebut, pihak kepolisian sebelumnya juga telah menutup Bundaran Waru, Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan dan Jalan Pemuda, Surabaya, selama 24 jam non stop. Penutupan yang terkait dengan pelaksanaan peraturan PPKM Darurat. Karena itu, batas waktu penutupan jalan tersebut ditentukan oleh pemerintah pusat. Saat pemerintah pusat tak lagi menerapkan PPKM Darurat, maka jalan-jalan yang ditutp itu akan dibuka kembali.
Selain jalan-jalan yang dilakukan penutupan total, ternyata ada pula tiga jalan yang masuk dalam kawasan physical distancing. Yakni Jalan Gubernur Suryo, Jalan Raya Kertajaya dan Jalan Jemur Andayani. Ketiga jalan tersebut ditutup antara pukul 20.00-05.00 WIB. Mulai pukul 05.15 WIB, ketiga jalan tersebut dibuka. Dapat digunakan untuk berkegiatan sampai pukul 20.00 WIB.
Diakui Teddy, penutupan jalan ini dilakukan lantaran lalu lintasnya merupakan salah satu indikator aktivitas masyarakat. Dengan kebijakan mengurangi akses jalan, maka mobilitas warga juga bakal berkurang.
“Lalu lintas ini kan salah satu indikator saja dari sektor esensial dan non esensial sebagaimana pembagian dalam PPKM Darurat. Kalau mereka patuh, arus lalu lintasnya akan berkurang sendiri, karena aktivitasnya berkurang,” ujarnya.
Dengan demikian, Teddy mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan yang ada di PPKM. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu upaya menurunkan kasus Covid-19 yang sudah melonjak. Sehingga membuat banyak IGD RS yang menutup pintu perawatan, karena kapasitas layanan IGD yang overload. (bid-02)