Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan beserta jajaran menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka Jerry Gunandar sebagai pendiri (founder), dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, jaringan DNA Pro.

Bongkah.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Dari praktik investasi bodong itu, keduanya mampu mengantongi 22 juta USD atau sekitar Rp 316,14 miliar.

Kedua tersangka adalah Jerry Gunandar sebagai pendiri (founder) dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, jaringan DNA Pro. Mereka ditangkap di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan, pada Jumat (8/4/2022) malam.

ads

“Penangkapan keduanya berdasar petunjuk dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka Robby Setiadi co-founder Tim Rudutz,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (9/4/2022).

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap petunjuk yang diperoleh, pada 8 April sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi persembunyian keduanya. Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Kami terus mengembangkan penyidikan kemungkinan adanya para tersangka lain. Penyidik juga  melakukan penelusuran aset atau asset tracing bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujarnya.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusnan, Tim Octopus adalah tim yang dibentuk DNA Pro. Tugasnya, merekrut orang-orang yang mau berinvestasi atau investor dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.

“Kedua tersangka mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sebesar kurang lebih 22 juta USD (sekitar Rp 316,14 miliar dengan asumsi kurs Rp 14.370,65/USD),” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Total tersangka yang sudah ditangkap termasuk Jerry Gunandar dan Stefanus Richard menjadi 6 orang

Empat orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak beberapa korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret. Diketahui sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini