Barang bukti yang diamankan Polres Gresik dari komplotan gangster.

bongkah.id – Tiga anggota komplotan gangster ditangkap Polres Gresik ketika melakukan aksi kekerasan di dua lokasi berbeda dalam satu malam. Satu dari tersangka diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan.

Aksi brutal terjadi pada dini hari 4 Januari 2026 di Kecamatan Dukun dan Panceng, menimbulkan luka bacok pada korban dan kerugian materi mencapai Rp10 juta.

ads

Malam itu, Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun, diselimuti gelap dan hujan tipis. Suara motor meraung memecah sunyi. Dua puluh pemuda bersenjatakan celurit diseret di aspal, meluncur bak bayangan menakutkan. Mereka adalah komplotan gangster “kampungan”, membawa amarah yang belum tentu jelas sebabnya, menebar kekerasan dalam satu malam di dua lokasi berbeda.

Sekitar pukul 01.30 WIB, korban pertama, Eka Adi Pradana (22), tengah berboncengan motor. Tiba-tiba, sepeda motornya ditabrak dari belakang. Ia terjatuh, disambut oleh sepuluh tangan yang ganas. Salah satu pelaku, berinisial IPN, membacok pinggang kiri korban dua kali. Darah mengalir, nyali diguncang rasa takut.

Belum puas, rombongan melaju ke Kecamatan Panceng, menyerang Ahmad Zaki Syariffudin yang baru tiba di warung nasi goreng Dusun Sono, Desa Ketanen. Tubuhnya dipaksa tunduk, pakaian direnggut, ponsel disita. Aksi brutal itu meninggalkan luka fisik dan trauma psikologis, dengan kerugian material mencapai Rp10 juta.

Polres Gresik tidak tinggal diam. Tim Resmob Satreskrim bergerak lintas wilayah, memburu bayangan-bayangan gelap itu hingga berhasil menahan tiga tersangka.

AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik, menyebut salah satu pelaku mendapat tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Identitas tersangka adalah MS (18) warga Kecamatan Sidayu, ditangkap di rumahnya pada malam kejadian.

Selain itu, MYS alias Somad (26) warga Kecamatan Kebomas, dibekuk Rabu (7/1/2026) di Dlanggu, Mojokerto, dan MK (21), warga Kecamatan Sidayu, tertangkap Kamis dini hari di persawahan Desa Kepohagung, Tuban.

Lima pelaku lainnya masih buron, termasuk eksekutor pembacokan, IPN.
Motif mereka, kata polisi, adalah aksi “sweeping” wilayah. Berangkat dari Sidayu menuju Dukun karena merasa diejek korban. Tetapi dalih itu tidak menyembunyikan kenyataan. Sedangkan kekerasan malam itu nyata, dan ketakutan menyebar ke seluruh desa.

Barang bukti diamankan berupa satu sepeda motor Honda CRF hitam, empat ponsel, serta pakaian yang dipakai pelaku. Lima anak di bawah umur yang ikut konvoi kini menjadi saksi dan menjalani pembinaan wajib lapor dan kerja bakti.

Kapolres Gresik menegaskan, para tersangka dijerat pasal berlapis KUHP Pasal 262 tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 479 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun.“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” kata Kapolres.

Di bawah malam yang masih kelam, jejak darah dan ban motor itu menjadi pengingat bahwa kekerasan mungkin singkat, tapi akibatnya panjang. Polres Gresik hadir untuk memastikan malam tak lagi menjadi panggung bagi bayangan-bayangan gelap yang menghantui masyarakat dengan tindakan brutal. (anto)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini