Suasana di Pengadilan Agama Surabaya.

bongkah.id – Di ruang-ruang sidang Pengadilan Agama, perceraian kerap dibaca sebagai perkara hukum. Namun di balik putusan-putusan itu, sesungguhnya tersimpan potret besar tentang rapuhnya ketahanan sosial.

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Sidoarjo mencatat 3.408 perempuan resmi menyandang status janda baru. Angka ini bukan sekadar statistik daerah, melainkan bagian dari arus besar perceraian nasional yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

ads

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sepanjang 2024 Indonesia mencatat 394.608 perkara perceraian, data yang terakhir diperbarui pada 27 Februari 2025 melalui laman resmi bps.go.id.

Angka ini menegaskan bahwa perceraian telah menjadi fenomena sosial berskala nasional, dengan masalah ekonomi dan perselisihan rumah tangga sebagai pemicu dominan. Tekanan ekonomi—mulai dari penghasilan yang stagnan, PHK, utang rumah tangga, hingga kenaikan biaya hidup, perlahan menggerus fondasi keluarga.

Konflik yang semula bersifat laten berubah menjadi pertengkaran terbuka dan berkepanjangan. Dalam banyak kasus, perempuan memilih mengakhiri pernikahan yang tak lagi memberi rasa aman, baik secara emosional maupun finansial.

Pola itu tercermin jelas di daerah-daerah dengan angka perceraian tertinggi. Jawa Barat menempati posisi teratas dengan 88.985 kasus perceraian sepanjang 2024. Disusul Jawa Timur (77.658 kasus) dan Jawa Tengah (64.569 kasus)—tiga provinsi dengan populasi besar sekaligus tekanan ekonomi rumah tangga yang tinggi.

Di luar Pulau Jawa, Sumatera Utara (15.752), Lampung (14.471), dan Banten (13.456) juga menunjukkan angka signifikan. Bahkan provinsi urban seperti DKI Jakarta mencatat 12.149 perkara, menandakan bahwa kehidupan kota tak imun dari keretakan domestik.

Di Sidoarjo sendiri, pola nasional itu terpotret jelas. Dari ribuan perkara yang diputus, 2.591 merupakan cerai gugat dari pihak istri, sementara 817 cerai talak dari pihak suami.

Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta, menegaskan bahwa mayoritas perkara bermuara pada konflik yang berlarut-larut.

“Ini bukan keputusan instan. Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus jumlahnya lebih dari 3.000 perkara adalah konflik lama yang tidak menemukan jalan keluar,” ujarnya.

Catatan pengadilan juga merekam kasus ditinggal pasangan, poligami, hingga KDRT. Jumlahnya memang lebih kecil, namun menjadi sinyal keras bahwa persoalan ekonomi sering kali membuka pintu bagi krisis yang lebih dalam di ruang domestik.

Fenomena meningkatnya jumlah janda baru, baik di Sidoarjo maupun nasional, pada akhirnya adalah cermin kondisi sosial-ekonomi bangsa. Ketika dapur menjadi arena paling sunyi dari ketidakpastian hidup, rumah tangga pun menjadi benteng pertama yang runtuh.

Tanpa penguatan ekonomi keluarga dan pencegahan konflik sejak dini, angka perceraian bukan hanya akan terus naik, tetapi meninggalkan luka sosial yang panjang lintas generasi. (kim)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini