Pelaku tindak perdagangan orang usai menjalani sidang di PN Mojokerto.
Pelaku tindak perdagangan orang usai menjalani sidang di PN Mojokerto.

Bongkah.id -HM (25) pria asal Kota Batu, Jawa Timur yang menjual istrinya sendiri untuk seks bertiga atau threesome, dituntut 5 tahun penjara

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri, di ruang sidang Cakra pengadilan negeri (PN) pada, Rabu sekitar pukul 16.48 WIB. Jalanya sidang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

ads

Ismiranda menyatakan, perbuatan HM terbukti telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan,” ucap Ismiranda saat membaca amar putusan, Rabu (08/01/2025).

Seperti diberitakan, HM menawarkan istrinya melalui aplikasi media sosial facebook dengan tarif Rp 1 juta pada, Senin (02/09). Dengan persyaratan, harus membayar uang muka sebesar Rp 200 ribu.

Tawaran HM pun menarik perhatian AB yang menghubunginya pada, Rabu (04/09). Saat itu, HM dan AB sepakat dengan harga Rp 1,5 juta untuk satu kali pertemuan. Setelah mentransfer uang muka, HM bersama istrinya pun menemui AB di Hotel Raden Wijaya pada, Kamis (05/09).

Kemudian, ketiganya pun melakukan check-in di kamar nomor 229 yang telah disewa AB dengan tarif Rp 425 ribu. Mereka pun lantas melakukan fantasi sex bertiga sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, setelah AB membayar Rp 1 juta. AB akan membayar sisanya sebesar Rp 300 ribu setelah kegiatan fantasi selesai.

Namun, transaksi esek-esek itu berhasil diendus oleh kepolisian. Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota diterjunkan untuk melakukan penggerebakan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat digerebek, petugas mendapati HM, NP dan BE sedang seks threesome tanpa busana. (sis/sip)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini