Bongkah.id – Reklame videotron konter handphone di jalan Gajah Mada, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto disegel Satpol PP Kota Mojokerto.
Penyegelan reklame videotron di konter handphone itu lantaran, pengelola tidak bisa menunjuk surat izin tentang pemasangan tulisan reklame yang terpasang di area sekitar bangunan.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Fudi Harijanto saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan penyegelan yang dilakukan terhadap 2 ruang bangunan toko penjual handphone dan aksesoris tersebut, dilakukan dengan alasan pihak pemilik atau pengelola hingga saat ini tidak bisa menunjuk dan mengantongi surat izin penyelenggaraan pemasangan reklame.
“Kedua bangunan toko penjual handphone dan aksesoris tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggara reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Lanjut Fudi, mereka para pemilik toko sudah diberikan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali. Surat Peringatan (SP) I berjangka waktu 7 hari kerja, Surat Peringatan (SP) II berjangka waktu 2 hari dan Surat Peringatan (SP) III berjangka waktu 1 hari.
Namun hingga saat ini para pemilik atau pengelola bangunan toko penjual Hp dan aksesoris tersebut tidak pro aktif segera untuk melakukan proses perijinannya.
“Untuk toko Erafone pihak pemilik atau pengelola hingga hari ini tidak bisa menunjuk surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung dan Reklame (PBGR) dan Surat Ijin Materi Reklame (SIMR). Untuk bangunan gedung toko Samsung pihak pemilik atau pengelola tidak bisa menunjuk Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), Surat Ijin Persetujuan Bangunan Gedung dan Reklame (PBGR) serta Surat Ijin Materi Reklame (SIMR),” pungkas Fudi. (tyan/sip)