Bongkah.id – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mendapat wewenang membubarkan massa yang berkerumun di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pilkada, Rabu (9/12/2020). Pembubaran tetap dilakukan jika warga tak mau mengindahkan peringatan dari Satgas.
Arahan ini ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020). Menurut Wiku, pembubaran massa sebagai bentuk tindakan tegas petugas terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Bila peringatan keras tidak digubris, kami arahkan satgas di daerah membubarkan kerumunan massa di TPS,” tandas Wiku. Selain itu, tambahnya, penyelenggara Pilkada 2020 berhak menolak partisipasi pemilih jika tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di TPS.
Wiku menegaskan, langkah tegas ini demi mencegah penularan dan munculnya klaster dari TPS Pilkada. Ia menilai, kebijakan tegas itu perlu diterapkan demi keselamatan masyarakat dari potensi penularan Covid-19.
“Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila pemilih tak menegakkan disiplin prokes saat pilkada. Apabila pemilih tak disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan, ” tegas Wiku. Pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 atau esok hari. Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (bid)