Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Kusairin (tengah) dan Wondo (kiri) disebut sebagai perantara duit pelicin pengurusan ijin pendirian pabrik keramik PT SCAD yang diduga digelapkan mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa.

Bongkah.id – Bau anyir aliran dana pengurusan ijin pendirian pabrik keramik PT SCAD ke mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) semakin merembes. Duit perusahaan senilai total Rp 15 miliar yang mengalir secara bergelombang, menguap begitu saja.

Dugaan penggelapan dana untuk pengurusan ijin pendirian pabrik keramik ini mulanya dibocorkan Ketua LSM Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Wiwid Haryono. Belakangan, pihak perusahaan membenarkan informasi tersebut dan membeber kronologi pertemuan dengan MKP hingga penyerahan uang fee Rp 15 miliar.

ads

“Itu benar, saya ikut beberapa kali pertemuan dengan bupati (MKP) waktu itu dan penyerahan uangnya,” kata perwakilan PT SCAD yang menolak namanya disebutkan.

Baca: Mantan Bupati Mojokerto MKP Diduga Tilep Duit Investor Rp 15 Miliar

Pria berinisial AS ini menceritakan, perusahaannya pertama kali memunculkan minat berinvestasi dan mendirikan pabrik keramik di Mojokerto pada tahun 2014. Wilayah utara sungai Brantas dipilih sebagai lokasi karena sudah masuk rencana kawasan industri. Selain alasan banyak kerabat dan mitra investor PT SCAD yang sedang mengembangkan bisnis di Mojokerto.

“Lalu kami mendapat kesempatan untuk membahas rencana pendirian pabrik ini langsung dengan Bupati (MKP),” ujarnya.

Selama hampir setahun proses negosiasi, pihaknya bertemu dengan MKP lebih dari lima kali. Disebutkan bahwa beberapa pertemuan digelar di tempat yang berbeda.

“Pertemuannya informal, MKP datang sendiri. Kadang di rumah dinas bupati (Pringgitan), villa, rumah makan, pernah juga di Surabaya. Selama proses itu, perusahaan juga mulai melakukan pembebasan lahan hijau (pertanian milik warga),” ucapnya.

Di tengah proses pembebasan lahan dan negosiasi dengan MKP itulah, kata AS, akhirnya muncul nominal biaya yang harus digelontorkan perusahaan yakni sebesar Rp 15 miliar. PT SCAD pun tak keberatan dengan harga tersebut karena menilai angkanya masih menguntungkan dalam kalkulasi bisnis.

“Kami langsung bersedia membayarnya secara bertahap sesuai progres pembebasan lahan dan negosiasinya dengan MKP. Katanya jumlah (Rp 15 M) itu sudah mencakup semuanya, administrasi perijinan, ijin lokasi, dan lain-lain,” ungkapnya.

AS membeberkan, success fee diserahkan lima kali sejalan dengan capaian pembebasan lahan seluas 23 hektar (ha) sesuai target perusahaan. Nilainya bervariasi dari senilai Rp 2 miliar sampai Rp 4 miliar.

“Semua diserahkan tunai melalui perantara. Dari pihak perusahaan, saya yang mewakili dalam tiga kali penyerahan,” ucapnya.

Sementara perantara dari pihak MKP, imbuh AS, yakni Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Kusairin, Wondo alias Aryo dan Nono. Menurut AS, ketiga perantara itu ditunjuk sendiri oleh MKP.

“Jadi setiap akan menyerahkan uang, kami diberitahu bahwa yang menerima nanti adalah bapak ini,” bebernya.

Ia mengungkapkan, transaksi serah terima uang pelicin dua kali dilakukan di Mojosari. Dan pernah sekali diserahkan di sebuah rumah yang diklaim AS adalah milik Kusairin.

“Sampai penyerahan sudah Rp 15 miliar sesuai permintaan. Janjinya MKP sebulan ijin akan keluar,” tuturnya.

Namun sampai melewati waktu, janji sang mantan bupati hanya menjadi bualan kosong. Berbagai upaya yang dilakukan PT SCAD setelah menggelontorkan Rp 15 miliar untuk mendapatkan ijin pendirian pabrik selalu kandas.

“Sampai sebulan lebih tidak pernah diterbitkan. MKP sempat meminta perluasan lahan pabrik menjadi 50 hektar sampai 70 hektar. Ya kami tidak mau, karena yang 23 hektar saja belum keluar ijin lokasinya,” tandas AS.

Jika merujuk PP Nomor 24 tahun 2018, untuk mendirikan pabrik, tentu perusahaan harus memperoleh ijin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ijin ini didapatkan setelah pemenuhan komitmen di Dinas Perijinan dan menjadi syarat untuk pengurusan prosedur lainnya.

“Perusahaan sebenarnya juga memiliki wacana untuk mengembangkan pabrik sampai 50 hektar atau 70 hektar. Tapi bagaimana bisa itu dilakukan kalau ijin lokasi yang 23 hektar saja belum ada, apalagi legalitas lainnya,” cetus AS.

Alhasil, hingga kini, empat tahun berlalu, ijin pendirian pabrik keramik PT SCAD di Mojokerto tidak pernah terbit. Sementara uang Rp 15 mliar yang telah digelontorkan perusahaan terbuang percuma.

“Kami telah ditipu. Tahun 2016 lalu perusahaan pernah mengajukan mediasi ke Badan Penanaman memfasilitasi masalah ini, tapi tidak ada hasil,” ungkapnya.

Sementara Kusairin, legislator yang disebut ikut menampung uang PT SCAD kepada MKP, menepis cerita yang disampaikan AS. Ia mengaku tak pernah terlibat transaksi apapun yang berkaitan dengan perusahaan keramik dengan MKP.

“Saya tidak pernah dititipi apalagi menerima (dana) itu. Informasinya kan dari perusahaan, ya urusan keuangan yang tahu perusahaan dan orang disebut menerima itu,” ujar Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto ini.

Kusairin mengakui memang pernah berkomunikasi dengan perwakilan PT SCAD membahas rencana pendirian pabrik. Menurutnya, perbincangan itu dalam kerangka konsultasi masyarakat yang bertanya kepada anggota dewan terkait prosedur pelayanan publik.

“Saya sebagai anggota dewan ya berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat yang konsultasi mengenai prosedur perijinan. Sebatas itu. Tentu saja saya mendukung rencana pendirian pabrik di utara sungai yang menjadi dapil saya,” tegasnya. (bid)

19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini